Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi IV DPRD Jabar Tinjau Proyek Galian Tanah Gunung Sembung

Rabu, 13 November 2019 | 13:03 WIB Last Updated 2019-11-18T06:04:01Z
PURWAKARTA,LENTERAJABAR.COM,- Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang  memdbidang Pembangunan, meliputi: Pekerjaan Umum (Kebinamargaan, Pengairan, Tata Ruang dan Pemukiman), Perencanaan dan Pengendalian, Pembangunan Regional, Pengelolaan Pelabuhan Laut dan Udara Regional, Perhubungan dan Telekomunikasi, Pertambangan dan Energi, Perumahan Rakyat, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Pengendalian dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Para wakil rakyat yang duduk di Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat dalam upaya mencari informasi dengan meninjauan kelapangan.Kegiatan ini menyertakan Pimpinan dan Anggota ke proyek galian tanah Gunung Sembung, Kabupaten Purwakarta, Selasa (12/11/2019).

Menurut surat ketetapan Kementrian Keuangan per tanggal 21 Agustus 2000 menyatakan Proyek Kereta Cepat boleh melintas di aset  milik pemerintah.

Namun masalahnya, ada oknum masyarakat yang mengklain pemilik aaet Gunung Sembung yang dilalui jalur kereta cepat dan meminta uang konpensasi sebesar Rp13 millyar serta sudah diterima oleh oknum tersebut.

Untuk Itu, Komisi IV DPRD Jabar melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk mendapatkan data data penguat agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa melakukan gugatan secara hukum serta segera membuat sertifikasi aset Gunung Sembung di Kabupaten Purwakarta.Hal tersebut dikatakan anggota Komisi IV DPRD Jabar, Hasbullah Rahmad.

Ditambahkan Hasbullah politisi dari paratai amanat nasional ini,kejadian tersebut merupakan pengalaman pahit bagi Pemerintah,tegas wakil rakyat daerah pemilihan kota Depok-Bekasi ini.

“Karena aset kita bisa di klaim oleh pihak lain. Gunung Sembung merupakan aset Negara yang diserahkan Kemenkeu kepada Pemprov Jabar,” katanya.

“Ke depannya, DPRD Jabar khususnya Komisi IV mendukung tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan langkah langkah lanjutan. Di antaranya menyiapkan laporan ke Polda Jabar, mengurus sertifikat ke BPN dan melayangkan gugatan ke Pengadilan,” pungkasnya.(Rie/Red)
×
Berita Terbaru Update