Notification

×

Iklan

Iklan

Polair Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster

Sabtu, 24 Agustus 2019 | 11:55 WIB Last Updated 2019-08-25T04:57:06Z
SUKABUMI,LENTERAJABAR.COM,-Polisi  Air (Polair) Polda Jabar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua jenis baby lobster yang dilindungi di Sukabumi, Jumat (23/8/2019) malam. Polisi juga menangkap Hal (56).

Dari tangan tersangka Hal (56), berhasil disita lebih dari 109.000 ekor baby lobster dari dua jenis yakni pasir dan mutiara, senilai sekitar Rp 27,4 miliar.

Baby lobster sebanyak itu masing-masing dikemas dalam kantung plastik bening ukuran 1 kg. beberapa di antaranya siap kirim, berupa kantung-kantung plastik bening ukuran 1 kg itu sudah disatukan dan dikemas dalam kantung plastik besar warna hitam.

Selain menyita benur, juga ikut disita satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nomor polisi F 1686 VD, satu buah HP Philip warna merah dan satu buah kunci kontak mobil Suzuki Ertiga.

Menurut Direktur Polair Polda Jabar Komisaris Besar A. Widihandoko, total jumlah baby lobster yang diamankan dari tangan tersangka sebanyak 109.024 ekor, terdiri dari jenis pasir sebanyak 106.748 ekor dan jenis mutiara sebanyak 2.276 ekor.

"Estimasi kerugian negara kalau sampai baby lobster tersebut dijual oleh tersangka sekitar Rp27,4 miliar. Saat ini harga baby lobser jenis pasir sekitar Rp 250 ribu per ekor, sedangkan jenis mutiara seharga Rp 300 ribu per ekor," katanya.

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Informasi menyebutkan adanya warga yang membawa baby lobster dengan memakai kendaraan Suzuki Ertiga warna putih Nomor Polisi F 1686 VD.

"Pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB, KBO Polair memerintahkan unit Gakkum untuk menyelidiki dan mengintai di jalan raya Bagbagan," paparnya.

Tidak lama, sekitar pukul 19.00 WIB, mobil yang dicurigai melewati jalan tersebut. Kemudian KBO Polair beserta anggota unit Gakkum melakukan pengejaran sampai di atas jembatan bagbagan Pelabuhan Ratu

"Sekitar pukul 20.00 pengejaran berakhir dan KBO Polair beserta unit Gakkum berhasil menghentikan mobil tersebut," katanya.

Hasil pemeriksaan dalam mobil, ditemukan 10 kantong plastik besar warna hitam yang didalamnya terdapat puluhan kantong plastik warna bening ukuran 1 kilogram yang berisikan baby lobster jenis pasir, total sejumlah 102.058 ekor.

Ditemukan juga 23 Kantong plastik warna bening ukuran 1 kilogram yang berisikan baby lobster jenis mutiara, total sejumlah 2.276 ekor.

"Kemudian ditemukan juga satu karung plastik warna putih yang bertuliskan pure kaolin. Didalamnya terdapat 24 kantong plastik warna bening ukuran 1 kilogram yang berisikan baby lobster jenis pasir, total sejumlah 4.690 ekor," paparnya.

Barang bukti baby lobster dan tersangka diamankan dan dibawa ke mako Satpolair Polres Sukabumi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka  yang tercatat sebagai warga Kampung Cibuaya Desa Pangumbahan Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, bakal dijerat pasal 16 ayat (1) Juncto pasal 88 dan atau pasal 26 ayat (1) juncto pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.(Her/Rel)
×
Berita Terbaru Update