Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Miliki Kasus, bjb Utamakan Optimalisasi Penerimaan Pajak

Jumat, 07 Juni 2019 | 15:31 WIB Last Updated 2019-06-07T08:31:01Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali melakukan inovasi dalam rangka mendukung program pemerintah dalam hal optimalisasi penerimaan pajak, salah satunya yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor. 

Inovasi tersebut sekaligus berupaya untuk mendorong transparansi transaksi publik guna membantu memberikan keamanan, dan kenyamanan wajib pajak yang hendak bertransaksi di kantor Samsat.

Tentunya inovasi tersebut, tidaklah sulit dilakukan bjb mengingat bpd nomor wahid di Indonesia ini, selalu memiliki catatan kinerja keuangan yang sangat positif serta jauh dari isu korupsi dan kredit fiktif.

bank bjb yang merupakan mitra kerja Pemprov bersama Tim Pembina Samsat Banten akan berupaya memaksimalkan layanan sekaligus meluncurkan berbagai inovasi untuk lebih mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. 

Setelah sukses di Jawa Barat dengan Layanan Samsat J’bret (Jawa Barat Ngabret) melalui Aplikasi SAMBARA. Saat ini, bank bjb bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten untuk layanan e-Samsat Banten melalui aplikasi SAMBAT (Samsat Banten Hebat).

Saat membayar pajak kendaraan tahunan, wajib pajak hanya perlu membuka  aplikasi SAMBAT yang dengan mudah dapat diunduh melalui play store. Pembayaran pajak ke depannya juga bisa dilakukan lewat transaksi di channel layanan yang telah bekerjasama dengan bank bjb di seluruh Indonesia, seperti e-commerce (tokopedia dan bukalapak), Fintech (Kaspro) dan Channel Payment Point Bank (PPOB). Setelah membayar, wajib pajak bisa segera melakukan pengesahan STNK di kantor Samsat terdekat.

“Aplikasi SAMBAT kini bisa diakses oleh seluruh masyarakat Banten. Dengan aplikasi ini, wajib pajak dapat memperoleh info pajak serta dengan mudah mendapatkan kode bayar setelah registrasi,” kata Direktur Keuangan bank bjb, Nia Kania.

Nia menjelaskan dalam membayar pajak, wajib pajak hanya perlu mengunduh aplikasi SAMBAT kemudian melakukan registrasi. “Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi SAMBAT  kemudian registrasi dengan input nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor rangka yang terdapat di STNK. Setelah itu wajib pajak akan mendapat kode bayar dan membayar di seluruh jaringan kantor dan jaringan elektronik (ATM dan bjb Digi),”ujarnya.**


×
Berita Terbaru Update