BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,- Memasuki tahun 2019 Badan Pembentukan Perda mendapatkan usulan Rancangan pembentukan daerah ( Raperda ) dari Biro Yansos,Dinas Kesehatan dan Dina Pemukiman dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Pembentukan Perda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Tugas Badan Pembentukan Perda diantaranya adalah menyusun rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran.
Selain itu juga melakukan koordinasi dengan Komisi dan/atau panitia khusus, mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Raperda dan memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah. BPP membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah dibidang perundang-undangan pada masa akhir masa keanggotaan DPRD.
Terkait hal tersebut Ketua Badan Pembentukan Perda Privinsi Jabar KH.Habib Syarief Muhamad Alidrus saat di minta tanggapan wartawan tentang usulan raperda dari eksekutif itu mengatakan,pihaknya siap membahas Raperda agama dan pendidikan keagamaan usulan biro yansos,-Raperda penyelenggaraan kesehatan usulan dinas kesehatan dan Raperda pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan tahun 2018-2038 dari dinas Pemukiman dan Perumahan,papar poliisi PPP ini kepada wartawan yang tergabung dalam Jabar Media Grup di ruang kerja BP Perda DPRD jabar jln Diponegoro no 27 kota Bandung,Senin(21/1/2019).
Lebih lanjut dikatakan Habib sapaan akrab legislator daerah pemilihan Kota Bandung-Cimahi ini,menyikapi usulan tersebut BP Perda merespon baik usulan raperda terbut menginggat hal ini berkaitan erat dengan visi dan misi pasangan rindu yg bertagline dengan Jabar Juara Lahir Bathin.
Menurutnya hal ini dikarenakan ada 4 hal yg perlu mendapat perhatian ;1.keuangan 2.sumber daya manusia yg belum maksimal.3.sarana dan prasarana yg masih minim. dan 4.kurikulum yg belum singkron dengan kondisi ke kinian/up tude,jelas habib.
Ditambahkannya untuk mendukung program agama dan pendidikan keagamaan hal ini tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah pusat tetapi juga harus mendapat support dari pemangku kepenting seperti gubernur,bupati/walikota.
Raperda ini nantinya harus disosialisasikan ke 3 titik /daerah untuk memperoleh unpan balik drai berbagai stakeholder,selain itu BP Perda juga melakukan konsultasi ke kemenag dan kemendagri untuk membahas terkait hal tersebut,pungkas KH.Habib Syarief Muhamad Alidrus .(Ari/Red)