BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,- DPRD
Provinsi Jawa Barat memasuki bulan pertama 2019 disibukan menggarap
rencana peraturan daerah (Raperda) yang masih tersisa pada tahun lalu
juga usulan dari eksekutif tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PAPK).
Dengan Raperda ini diharapkan gap antara pendidikan umum dan pendidikan
agama bisa terberangus, tidak terkecuali gaji gurunya. Maklum saat ini
gaji guru agama masih ada yang sebulannya hanya Rp 100 Ribu.
Ketua BP Perda DPRD
Provinsi Jawa Barat, KH Habib Syarief Muhammad Alaydrus mengatakan,"Raperda tersebut digarap dengan harapan bisa menjadi rujukan untuk visi
Gubernur Jawa Barat Jabar Juara Lahir Batin," tutur politisi senior partai berlambang Kabah yang ini kepada wartawan di ruang kerja BP Perda Jl Diponegoro
No27, Bandung Senin (21/1/2019).
Lebih lanjut dikatakan anggota komisi V yang membidangi kesra ini yang juga wakil ketua DPW PPP Jawa
Barat ini alasannya, kata Habib karena ada kata lahir dan batin dalam visi Gubernur Jawa Barat,jelas caleg PPP nomor urut 1
daerah pemilihan Kota Bandung-Cimahi ini.
"Karena ada kata lahir dan batin dalam visi tersebut, konsekwensinya
akan banyak bersinggungan dengan keagamaan. Oleh karena itu, salah satu
OPD (organisasi perangkat daerah) yang berada di Provinsi, yang namanya
Yansos dan Bansos mengajukan satu Raperda tersebut," katanya.
Pihaknya berkeyakinan Raperda PAPK akan menjadi pioner, karena baru
pertama kalinya digarap di Jawa Barat."Karena
sementara ini, yang kami dengar belum ada satu daerah pun yang memiliki
perda ini,usulan Yansos tersebut digulirkan karena selama ini adanya ketimpangan
dan kepincangan untuk pendidikan agama," jelas Habib Syarief .
Kenapa demikian, karena materi yang disampaikan pihak eksekutif lengkap
dan argumen-argumennya mudah dipahami, baik dari sisi filosofi,
sosiologi maupun dari segi yuridisnya.
Karena itu, menurut Habib tidak berlebihan bila dikatakan, raperda ini akan menjadi satu solusi, satu terobosan, satu jalan keluar untuk bisa mengangkat sekaligus merubah citra pendidikan agama dan keagamaan di Jawa Barat.
Karena itu, menurut Habib tidak berlebihan bila dikatakan, raperda ini akan menjadi satu solusi, satu terobosan, satu jalan keluar untuk bisa mengangkat sekaligus merubah citra pendidikan agama dan keagamaan di Jawa Barat.
"Kalau sementara ini, untuk Jawa Barat sendiri kita, punya Perda
No.5/2017, namun perda ini belum bisa mengcover persoalan-persoalan
pendidikan keagamaan," terangnya.
Untuk itulah, untuk pendidikan keagamaan Yansos menyampaikan satu usulan agar bisa dibuatkan perda tersendiri yang namanya perda pendidikan agama dan pendidikan keagamaan,pungkasnya .(Ari/Red)
Untuk itulah, untuk pendidikan keagamaan Yansos menyampaikan satu usulan agar bisa dibuatkan perda tersendiri yang namanya perda pendidikan agama dan pendidikan keagamaan,pungkasnya .(Ari/Red)
