Notification

×

Iklan

Iklan

Humas Kota Bandung Sosialisasikan Perwal No 540 Tahun 2018

Rabu, 05 September 2018 | 16:30 WIB Last Updated 2018-09-06T00:46:11Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bandung bertekad semakin meningkatkan profesionalitasnya. Hal ini seiring dengan keluarnya Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 540 tahun 2018 tentang Pedoman Kehumasan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

“Humas Kota Bandung memang membutuhkan Perwal tersebut untuk meningkatkan kelembagaan kehumasan yang kuat. Selain itu, Perwal juga menuntut Humas semakin kompeten dalam memberikan pelayanan informasi,” ujar Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Humas Setda Kota Bandung, Ruri Rachmawati saat sosialisasi Perwal di Gedung Serbaguna Balai Kota Bandung jalan Wastukencana no 2 , Rabu (5/9/2018).

Menurut Ruri, kegiatan Kehumasan adalah segala upaya yang mencakup penyebarluasan informasi. Termasuk membina hubungan yang harmonis antara organisasi dan publik serta mencegah terjadinya rintangan psikologis pada pihak publik.

“Kegiatan kehumasan juga menyinkronisasikan antar kegiatan untuk penyamaan persepsi, mengadakan penilaian terhadap opini publik, melakukan persuasi untuk meningkatkan partisipasi dan membangun citra positif birokrasi,” jelasnya.

"Perwal ini memberikan tanggung jawab serta perimbangan arus informasi dari dan kepada publik, oleh karena itu diperlukan adanya pengaturan pedoman," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Ruri oleh karenanya, Humas Kota Bandung harus memegang asas dan prinsip yang meliputi, keterbukaan, objektif, jujur, tepat janji, etis, profesional, akuntabel dan berintegritas.

"Pengelolaan pedoman ini menciptakan kehumasan yang efektif, efisien sesuai dengan prinsip komunikasi dan prinsip tata pemerintahan yang baik," kata Ruri.

Ruri juga menyebut, terdapat prinsip dasar Humas Pemerintah Daerah, seperti, Tata Kelola Kehumasan yang berorientasi pada proses pencitraan dan penciptaan nilai.Selain itu mendorong pencapaian visi, misi, dan tujuan instansi, serta berorientasi pada kepentingan publik.

“Bagian Humas Setda Kota Bandung mempunyai wewenang dalam memberikan informasi, mengawasi dan menangkap informasi serta isu yang berkembang pada masyarakat/publik. Hal itu sebagai upaya membangun dan mewujudkan citra positif pembangunan daerah,” pungkas Ruri.(Red)

×
Berita Terbaru Update