Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Jabar Prediksi Akan Marak Pelanggaran Pemilu 2019

Jumat, 31 Agustus 2018 | 16:03 WIB Last Updated 2018-08-31T09:03:41Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memprediksi, akan banyak pelanggaran dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) di Jawa Barat tahun 2019 mendatang.

Prediksi tersebut, mengacu pada tren pelanggaran yang kerap terjadi dari pemilu ke pemilu sebelumnya. Terlebih, undang-undang pemilu masih memiliki banyak celah yang berpotensi dimanfaatkan peserta pemilu untuk melakukan kecurangan.

Demikian hal itu dikatakan, Komisioner Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia di sela-sela Sosialisasi Hasil Pengawasan Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam Pilkada di Jabar Tahun 2018 bagi OKP dan OMS di Hotel Shakti, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (30/8).

"Jadi, kalau kita baca riwayat kepemiluan dari pemilu ke pemilu, pilkada ke pilkada, trend pelanggaran tidak banyak berubah dan potensial marak terjadi lagi di Pemilu 2019," kata Yusuf kepada wartawan , Jumat (31/8).

Yusuf membeberkan, pelanggaran yang terungkap dari pemilu ke pemilu masih di seputar netralitas aparatur sipil negara (ASN), kampanye hitam, dan politik uang. Meski bentuknya sama, namun modus pelanggaran tersebut tentulah berubah.

Menurutnya dulu, politik uang dilakukan dengan memberi uang tunai, namun seiring perkembangan, diubah misalnya dengan menawarkan asuransi kesehatan. Atau dulu kampanye hitam lewat cara-cara konvensional, tapi sekarang lewat medsos (media sosial). Jadi, modusnya yang bertransformasi," jelasnya

Disamping itu kata dia, aturan tentang kepemiluan masih memiliki banyak celah yang kerap dimanfaatkan peserta pemilu untuk melakukan kecurangan. Dia mencontohkan, penghilangan salah satu atau beberapa unsur terkait kampanye, seperti gerakan #2019GantiPresiden yang tidak menyertakan nama calon presiden.

"Sekarang belum saatnya kampanye, tetapi salah satu atau beberapa unsur dihilangkan, sehingga tidak bisa dijerat curi start kampanye karena kampanye itu harus komulatif, ya itulah, ada ruang-ruang yang dimanfaatkan," terang Yusuf.

Lebih lanjut dikatakannya tidak hanya itu, aturan pun kerap sulit menyesuaikan dengan perkembangan zaman, seperti aturan terkait penanganan kampanye hitam yang dilakukan lewat medsos yang membutuhkan waktu penanganan cukup lama akibat ketiadaan perangkat untuk mengidentifikasi pelanggaran tersebut.

"Karena tidak punya perangkat, kita kerja sama dengan kepolisian. Tapi, prosesnya bisa memakan waktu dua minggu hingga satu bulan lebih, sementara aturan menyaratkan penanganan bisa diproses maksimal lima hari kerja (setelah pelaporan)," sebut Yusuf.

Kondisi tersebut diperparah dengan terbatasnya jumlah pengawas pemilu. Oleh karenanya, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu dinilainya menjadi langkah paling efektif untuk menekan pelanggaran. Masyarakat pun diminta kritis dalam menyikapi setiap dugaan pelanggaran yang akan atau telah dilakukan peserta pemilu.

"Semakin masyarakat sadar dan kritis terhadap modus-modus pelanggaran tadi, tentu kan ruang buat pelaku pelanggaran semakin sempit. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersikap kritis dan berani melaporkan setiap dugaan pelanggaran," tuturnya.

Untuk menekan pelanggaran pada Pemilu 2019 mendatang, pihaknya juga akan mengefektifkan kembali sejumlah perangkat pengawasan, salah satunya aplikasi berbasis internet. Lewat aplikasi yang dinamai Go Bawaslu itu, masyarakat akan lebih mudah melaporkan setiap bentuk pelanggaran.

"kami membuat perangkat agar masyarakat mudah menyampaikan laporan. Cukup mengklik medsos, masyarakat sudah bisa melaporkan pelanggaran," pungkasnya.(Red)
×
Berita Terbaru Update