Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkot Bandung Mendapat Penghargaan UHC dari Mendagri

Kamis, 24 Mei 2018 | 09:00 WIB Last Updated 2018-05-28T05:36:07Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung untuk menjamin seluruh warganya terlindungi jaminan kesehatan Pemerintah Kota(Pemkot) Bandung diganjar Universal Health Coverage (UHC) Award oleh Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tjahjo Kumolo di Hotel Grand Mercure Jakarta, Rabu (23/5).

"Penghargaan tersebut merupakan bukti keseriusan Pemkot Bandung melindungi kesehatan warganya," kata Penjabat Sementara Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin usai menerima penghargaan.

Dia berharap kepesertaan BPJS di Kota Bandung semakin hari semakin meningkat. Pasalnya masyarakat bisa saling membantu satu dengan yang lain melalui program tersebut.
Menurutnya, sumberdaya Pemkot Bandung cukup untuk memfasilitasi kebutuhan kesehatan masyarakat dengan. Hanya saja, Solihin mengimbau agar warga, terutama dari kalangan mampu, tidak selalu bergantung pada fasilitasi pemerintah.

"Prinsip iuran dari BPJS tidak hanya membantu masyarakat kurang mampu yang ada di Kota Bandung tetapi juga membantu masyarakat seluruh Indonesia. Ini merupakan kerja ibadah kita sebagai manusia," katanya.

Saat ini, Pemkot Bandung terus meningkatkan alaokasi anggaran agar seluruh warga Bandung mendapat jaminan kesehatan melalui program UHC. Untuk hal ini, Pemkot Bandung menggelontorkan dana sebesar Rp 110 miliar.

Melalui program ini, Pemkot bandung mendaftarkan warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. warga Kota Bandung dapat mengakses program UHC melalui Seksi Jaminan Pembiayaan dan Regulasi Kesehatan (JPRK) di Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kota Bandung.

Warga cukup membawa masing-masing 2 rangkap fotokopi KTP, KK, dan surat keterangan berobat untuk mendapatkan surat rekomendasi. Selanjutnya, warga bisa langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kartu JKN-KIS dan mengaktifkan layanan asuransi kesehatannya.

Setelah mendapatkan kartu JKN-KIS, warga yang sedang dirawat harus segera melapor ke rumah sakit tempatnya dirawat sebelum 3x24 jam hari kerja sejak pasien masuk ke rumah sakit.
Program ini diperuntukkan bagi 123.220 warga yang belum memiliki JKN.

Jumlah tersebut di luar warga berpenghasilan rendah yang menerima program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah kota juga menggelontorkan anggaran sebesar Rp 261 miliar untuk program ini.(Red)
×
Berita Terbaru Update