Notification

×

Iklan

Iklan

Perda Pengelolaan Aset Perlu Direvisi Untuk Sukseskan Proyek Nasional

Jumat, 13 April 2018 | 20:00 WIB Last Updated 2018-04-21T07:43:32Z
BANDUNG, LENTERAJABAR.COM-Pemerintah pusat memasukan Program pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung,termasuk juga pembangunan light rail transit (LRT) sebagai proyek stategis nasional.

Dalam upaya mendukung dan mensukseskan proyek strategis tersebut, Pemeintah provinsi (pemprov) dan DPRD Jabar siap melakukan berbagai upaya melancarkan pengerjan proyek itu,namun jangan sampai pembangunan Kereta Cepat dan LRT merugikan masyarakat dalam sisi ganti lahan yang terkena.

Demikian hal tersebut dikatakan Anggota Komisi I DPRD Jabar Darius Doloksaribu kepada wartawan di kantor DPD PDIP Jabar, jalan Pelajar pejuang-Bandung,Jum'at(13/4)

Lebih lanjut dikatan legislator dari FPDIP ini,agar tidak ada warga yang dirugikan dengan bergulirnya pembangunan rel kereta cepat, tidak terkecuali LRT. Maka upaya untuk mendata aset harus dilakukan,jelasnya

Menurutnya pendataan aset daerah sangat penting, agar aset yang benar-benar milik daerah tidak hilang begitu saja tanpa ada ganti rugi atau bisa saja aset derah yang terkena pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung dan LRT pada saat pembayaran ganti untung malah dikuasi pihak tertentu. Disinilah diperlukannya Perda tentang Perlindungan Aseet Daerah.

Selain itu, kita juga tentunya tidak menginginkan pembangunan Kereta Cepat dan LRT, merugikan bagi masyarakat yang lahannya terkena. Kan kasihan masyarakat lahannya hanya segitu, ditempati dijadikan rumah tingal dan tempat mata pencarian, harus tergusur dan penggantiannya tidak sesuai dengan harga NJOP setempat, ujarnya.

Misalkan, ada warga memiliki lahan hanya 80M2 (SHM), disitu ada rumah dan lahan pertanian sebagai mata pencarian terkena pembangunan jalur Kereta Cepat atau LRT, harus pindah. Namun dalam hal ganti untung dana yang diterima tidak mencukupi untuk membeli lahan ditempat lain, apalagi untuk membangun rumah sebagai tempat tinggal sekeluarga.

Jadi cukup wajar warga tersebut tetap bertahan, namun, tentunya tidak boleh terhambat gara-gara persoalan pembebasan lahan. Maka sebaiknya, dari pada dikasih uang sebaiknya, masyarakat tersebut direlokasi atau diberikan tempat yang pantas sebagai tempat hidup barunya. Bahkan bila perlu diberikan modal sebagai usaha ditempat barunya, ujarnya.

Ditambahkannya untuk kereta cepat, Karawang, relatif cukup baik. Karena sebagian besar kereta cepatnya melintas di udara, tidak bersinggungan langsung dengan tanah warga" katanya. Hal yang sama juga berlaku untuk tanah di kawasan Purwakarta, karena sebagian besar lahannya milik PT Perhutani,pungkas wakil rakyat daerah pemilihan Kabupten Bekasi ini.(Ari/Red)
×
Berita Terbaru Update