Notification

×

Iklan

Iklan

Terbitnya Perpres Citarum di Apresiasi Gubernur Jawa Barat

Rabu, 21 Maret 2018 | 13:26 WIB Last Updated 2018-03-21T06:26:55Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2018 mengenai Percepatan Pengendalian dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Perpres tersebut ditandatangani Jokowi tanggal 18 Maret 2018, dan mengamanatkan sebanyak 18 kementerian, lembaga pemerintahan, TNI, dan Polri untuk menangani persoalan Citarum.

Dengan telah diterbitkanya Perpers tersebut,menjadi dasr payung hukum untuk penataan kedepanya  Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sangat bersyukur dengan keluarnya Perpres pengendalian sungai citarum tersebut, ia menilai dengan adanya Perpres tersebut maka secara khusus sungai citarum akan lebih diperhatikan.

"Pertama tentu kita bersyukur menyambut baik karena dengan terbitnya Perpres pengendalian Citarum ada kelembagaan yang mengayomi mengurus Citarum secara lebih khusus dan perhatian yang lebih," kata Aher  kepada wartawan ,Rabu (21/3).

Dengan Perpres ini  permasalahan sungai citarum yang multisektor ini bisa dikoordinasikan bersama-sama dengan kelembagaan yang berada dalam ruang lingkup pengendaliam sungai tersebut,tutur pria berkacamata ini.

"Banyak instansi yang hadir di Citarum dari mulai Kementerian PU Pera secure BBWS Kementerian LHK secure BP Das, dan ada Pemprov di situ sebagai pembina Kehutanan, Kabupaten atau Kota, serta tentu Dinas Perikanan dengan perikanannya, Dinas pertanian dengan perkebunan kopi dan teh, serta Dinas Peternakan dengan perternakan yang selama ini ada di sepanjang aliran sungai kawasan Citarum, karena multisektor perlu disatukan koordinasinya," jelasnya.

Sehingga, dengan terbitnya Perpres ini pergantian Kemenko Maritim, Gubernur, Pangdam, Kapolda dan pejabat kelembagaan terkait tidak akan berpengaruh, sepanjang Perpres Pengendalian Sungai Citarum ini masih ada.

"Kan Perpres ini Koordinatornya Kemenko Maritim satgas lapangannya Gubernur, wakilnya Pangdam dan Polda sehingga siapapun Kemenkonya, Gubernur, Pangdam dan Poldanya punya tugas sesuai dengan Perpres itu sepanjang Perpres itu ada dan terkendali tidak akan berpengaruh karena kelembagaannya sudah dibuat," katanya.

"Siapapun pejabat yang mengganti pejabat saat ini secara langsung punya tugas untuk mengendalikan Citarum,".tandasnya. (Red/Rls)



×
Berita Terbaru Update