Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Soroti Perda No.11/1992 Dibatalkan Dengan Kepgub

Rabu, 22 November 2017 | 12:35 WIB Last Updated 2017-11-22T05:45:41Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Pengelolaan asset pemerintah provinsi (pemprov)Jawa Barat yang selalu jadi catatan dalam audit BPK carut marut ini tidak lepas dari sikap pemprov Jabar sendiri yang belum mengelola dan mengatur semuanya dalam koridor hukum yang berlaku.

Hal ini dibuktikan dengan sikap pemprov jabar yang telah mengalihkan asset kepemilikan berupa lahan yang ditempati Yayasan Winaya Mukti yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku berupa Peraturan Daerah N0. 11 tahun 1992 ( tentang Penataan tanah bekas Perkebunan Jatinangor di kab. DT II Sumedang dapat dibatalkan hanya dengan sebuah Keputusan Gubernur (kepGub) No. 593/Kep.909-PBD/2016. dan telah dihibahkan ke Kemenristekdikti.

Demikian hal tersebut diungkapkan anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Darius Doloksaribu, SH Kepada wartawan di ruang kerjanya, di jl. diponegoro 27 Bandung. Rabu (22/11).

Menurut legislator dari FPDIP ini masalah penyalahgunaan kekuasaan, terserah apapun itu alasannya. tetapi pengalihan itu harus oleh perda lagi. bukannya saya melarang ITB menempati itu, bukan , tetapi harus Perda lagi yang merubah itu." tutur wakil rakyat daerah pemilihan kab. Bekasi ini.

Lebih lanjut dikatakan Darius,hal ini dalam sidang paripurna baik dalam pandanganh Umum Fraksi pada sidang paripurna 2 Oktober, 16 Oktober maupun interupsi sidang paripurna oleh anggotanya pada sidang paripurna 19 Oktober.

"Jawaban Gubernur terhadap pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan tersebut tidak berdasarkan hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku." tegas Darius .

Ditambahkannya bagaimana mungkin suatu Perda Tingkat I Jawa Barat No 11 tahun 1992 tersebut dibatalkan hanya berdasarkan keputusan Gubernur, untuk menghibahkan asset tersebut ke kemenristekdikti yang saat ini digunakan oleh ITB.

Sampai saat ini pihaknya minta penjelasan tertulis yang detail dan atas dasar apa Gubernur mengeluarkan Pergub Pengalihan aset milik Provinsi tanpa persetujuan DPRD.Hal ini perlu ditindaklanjuti karena DPRD jabar telah menerima surat usulan pencabutan perda no 11 tahun 1992 untuk program pembuatan Perda tahun 2018 ?.pungkasnya.(Red)

×
Berita Terbaru Update