BANDUNG.LENTERAJABAR.COM.- Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku aksara Sunda tahun anggaran 2010, dengan terdakwa Asep Hilman (mantan Kadisdik Jabar-red), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana Denda sebesar Rp.200 juta subsider selama 3 bulan kurungan dan harus membayar biaya perkara.
Penuntutan yang dibacakan JPU Sukamto, SH., MH, dkk, disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Endang Makmun,SH, Pihak JPU menilai Asep melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima (5) tahun dan denda Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan, serta biaya perkara,". Hal ini disampaikan Jaksa kepada majelis hakim, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung jalan LE Martadinata kota Bandung, Senin (7/8).
Dalam tuntutannya, Jaksa juga menjelaskan bahwa hal yang memberatkan terdakwa, karena terdakwa memberikan keterangan tidak terus terang dan berbelit-belit, perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan negara cq. Dinas Pendidikan Jabar sebesar sebesar Rp3.980.826.013,-. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, urai jaksa.
Jaksa juga menjelaskan, pada 16 November 2016 terjadi perubahan anggaran cetak dan pengadaan buku yang asalnya Rp 7 miliar menjadi Rp 4,7 miliar. Anggaran itu berasal dari APBD Jabar. Kemudian, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), waktu itu menjabar sebagai Kepala Dikmenti Disdik Jabar tidak melakukan penyusunan harga perkiraan satuan (HPS), namun langsung memperkirakan harga Rp 4,5 miliar lebih. Sehingga berdasarkan audit BPK Perwakilan Jawa Barat No. 01/LHPPKD/XVIII.BDG/10/2016 tanggal 14 Oktober 2016, negara dirugikan sebesar Rp3.980.826.013,-.
Usai membacakan tuntutan, Jaksa menyerahkan surat tuntutan kepada majelis hakim, kemudian Ketua Majelis Hakim, Endang Makmun, mempertanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi), pada sidang mendatang ?..
Setelah berkonsultasi dengan Kuasa Hukum, Asep Hilman dan Kuasa Hukum, menyampaikan untuk meminta waktu, untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang.
Sebelum sidang ditutup, Asep juga menyampaikan surat keterangan Sakit dari dokter Jantung. Mrespon surat keterangan Sakit Jantung, Majelis Hakim, menasehati agar Asep Hilman untuk memperhatikan kesehatan, agar pada sidang-sidang lanjutan dapat berjalan sesuai dengan yang telah dijadwalkan, pinta hakim Endang.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada tanggal 14 Agustus mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa Asep hilman dan Kuasa Hukumnya.(Red)