BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Mulai 1 Januari 2018, Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) akan kembali menjadi pegawai pemerintah pusat. Secara nasional diperkirakan sebanyak 15.000 PKB/PLKB yang akan dialihkelolan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat.
Sementara jumlah PKB/PLKB dari 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat sebanyak 1.370 personil yang serah terimanya dengan Pemerintah Pusat melalui BKKBN akan dilaksanakan pada minggu (30/7) bersamaan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) dan Hari Anak Nasional (HAN) tingkat Provinsi Jawa Barat, di Sarana Olahraga (SOR) Arcamanik Bandung Minggu (30/7/2017).
Pengalihan PKB/PLKB ke Pemerintah Pusat diharapkan dapat memperkuat kembali program KB. Dengan kembalinya pengalihan kewenangan tersebut, BKKBN optimis pengelolaan PKB/PLKB akan kembali ideal, terutama menyangkut formasi dan kompetensinya. Dahulu disaat desentralisasi pada tahun 2003, BKKBN menyerahkan sekitar 40.000 PKB/PLKB kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Di Jawa Barat sendiri kala itu jumlahnya sekitar 13.000 personil.
Pengalihan PKB/PLKB ke Pemerintah Pusat diharapkan dapat memperkuat kembali program KB. Dengan kembalinya pengalihan kewenangan tersebut, BKKBN optimis pengelolaan PKB/PLKB akan kembali ideal, terutama menyangkut formasi dan kompetensinya. Dahulu disaat desentralisasi pada tahun 2003, BKKBN menyerahkan sekitar 40.000 PKB/PLKB kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Di Jawa Barat sendiri kala itu jumlahnya sekitar 13.000 personil.
Namun jumlah PKB/PLKB pada Mei 2017 secara nasional hanya tersisa sebanyak 15.458 personil saja, dan di Jawa Barat tinggal 1370 personil. Hal ini terjadi akibat melemahnya komitmen dan perbedaan penafsiran hampir di semua pemerintah daerah dalam pengelolaan program KB di wilayahnya, serta motivasi yang turun akibat penghargaan yang minim.
Pengalihan status PKB/PLKB ini merupakan konsekwensi pelaksanaan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang tertuang pada Lampiran N. Meski telah beralihkelola ke Pemerintah Pusat, PKB/PLKB akan tetap bertugas di daerah, karena fungsi pendayagunaan PKB/PLKB tetap ada pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pengalihan status PKB/PLKB ini merupakan konsekwensi pelaksanaan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang tertuang pada Lampiran N. Meski telah beralihkelola ke Pemerintah Pusat, PKB/PLKB akan tetap bertugas di daerah, karena fungsi pendayagunaan PKB/PLKB tetap ada pada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, alih kelola ini akan membuat pemda sulit untuk memindahkan PKB/PLKB ke satuan kerja lain, apalagi mereka adalah petugas terlatih dengan kemampuan khusus dalam penggerakan program KKBPK di lini lapangan sehingga tidak bisa diganti dengan sembarang orang.
Kewenangan pengelolaan PKB oleh Pemerintah Pusat juga menyangkut pengembangan karir dan peningkatan kompetensi melalui sertifikasi penyuluh KB. Dengan sertifikasi ini, kedepan diharapkan para PKB/PLKB akan memiliki keterampilan dengan standarisasi yang sama sebagai Penyuluh KB. Alih kelola ini juga diharapkan dapat menjawab kekosongan tenaga PKB/PLKB yang ada di daerah.
Kewenangan pengelolaan PKB oleh Pemerintah Pusat juga menyangkut pengembangan karir dan peningkatan kompetensi melalui sertifikasi penyuluh KB. Dengan sertifikasi ini, kedepan diharapkan para PKB/PLKB akan memiliki keterampilan dengan standarisasi yang sama sebagai Penyuluh KB. Alih kelola ini juga diharapkan dapat menjawab kekosongan tenaga PKB/PLKB yang ada di daerah.
Penambahan personil PKB/PLKB secara bertahap akan diusulkan BKKBN agar jumlahnya kembali ideal. Dengan alih kelola ini diharapkan dapat memperkuat operasional program KKBPK di lini lapangan. (Red)