Notification

×

Iklan

Iklan

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Ciduk Andika Penguna Gorila

Rabu, 01 Maret 2017 | 15:41 WIB Last Updated 2017-03-01T08:41:21Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Sebelum menangkap personilis band The Titans, Andika, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes, terlebih dahulu membuntuti ojeg online yang hendak mengirimkan ganja sintetis atau Gorila atas pesanan tersangka. 
 
Personil The Titans, Andika ditangkap SatresNarkoba Polrestabes Bandung karena memiliki ganja sintesis atau gorila, narkoba jenis baru sebanyak 7 gram. Andika diamankan polisi, di wilayah Kota Bandung, pada Minggu (26/2/2017) lalu.

"Kita menangkap An, setelah membututi ojeg online yang hendak mengantarkan ganja sintetis kepada tersangka. Tersangka ditangkap di rumahnya, di Sarijadi, Bandung setelah ia menerima ganja sintesis," jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo didampingi Kasatres Narkoba AKBP Febry Kurniawan, Rabu (1/3/2017).

Sebelum mengamankan Andika, polisi terlebih dahulu menangkap tiga tersangka lainnya yaitu Andriansyah (29), Dedi (32), dan Eva (32).

"Sebelumnya kita menangkap A, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap D serta E. Keduanya merupakan bandar dan pemilik instagram dengan akun Mr.stone. Setelah itu, berkembang ke tersangka An (37). Tersangka AN bukan bandar, akan tetapi pengguna," jelas Hendro.

Menurutnya, dari pertengahan Januari hingga sekarang, pihaknya sudah mengamankan 7 jaringan yang mengedarkan serta pengguna narkoba jenis ganja sintetis ini.

"Terkahir 1 minggu lalu, kita berhasil menangkap jaringan D dan E, serta pengguna yaitu A dan An yang merupakan salah satu personel band ternama," ucapnya.

Dari tangan para tersangka, lanjutnya, polisi menyita barang bukti ganja sintesis sebanyak 170 gram sabu, alat untuk mengepak paket ganja sintesis, puluhan stiker ganca dan hanoman.

"Untuk tersangka An sendiri, kita menyita 2 paket, yang masing masing memiliki berat 3 gram. Dimana satu paketnya tersangka An membeli dengan harga Rp 350 ribu," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka An dijerat dengan pasal pasal 114 UU no 35 tentang narkotika dan pasal 112 UU no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara.(Hj/Rg)

×
Berita Terbaru Update