Notification

×

Iklan

Iklan

Ahmad Heryawan : Pemprov Jabar Dukung Pembentukan LPNK Haji-Umroh

Selasa, 14 Februari 2017 | 16:21 WIB Last Updated 2017-02-14T09:21:22Z
BANDUNG,LENTERAJABAR. COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mendukung agar urusan haji dan umroh dikelola oleh Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) seperti yang akan diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

"RUU itu kan menginginkan adanya peningkatan pelayanan Haji. Ketika itu yang dimaksud maka kita harus mendukung. Nah, salah satu caranya adalah Undang-Undang yang baru ini akan mengamanahkan membuat lembaga nonkementerian yang menjadi pelaksana dari Ibadah Haji ini," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dalam siaran persnya, Selasa ( 14/2/2017).

Pada Senin (13/2) lalu, gubernur Jabar Ahmad Heryawan hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh di Ruang Rapat Komisi VIII di Jakarta.

Menurut dia RUU ini dibuat untuk meningkatkan layanan Ibadah Haji dan Umroh. Salah satu hal yang akan diatur dalam RUU ini, yaitu tentang pembuatan LPNK sebagai pelaksana Ibadah Haji dan Umroh sementara pengaturan umum atau regulasi tetap ada di Kementerian Agama (Kemenag).

Lanjut Kang Aher sapaan akrabnya,sehingga detil urusan pelaksanaan itu ada pada lembaga ini. Nah, regulasinya, pengaturan umumnya ada pada Kemenag,tuturnya seraya mengatakan, apabila UU ini bisa dilaksanakan dengan baik akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan jamaah karena UU ini memberikan pembagian tugas urusan Haji antara Kemenag dengan lembaga tersebut sehingga tidak akan ada wewenang tumpang tindih antara pelaksana teknis dengan regulatornya.

Dalam rapat tersebut dirinya juga mengusulkan beberapa hal agar penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh semakin baik kualitas penyelenggaraannya. Aher menekankan dua hal, yaitu pembinaan dan pelayanan jamaah.

Ditambahkannya pembinaan penting dilakukan di Tanah Air sebelum Ibadah Haji berlangsung. Hal ini untuk mengantisipasi tercecernya para jamaah di Tanah Suci dan selama ini, Pemprov Jawa Barat melibatkan pihak TNI dalam melakukan pembinaan.

"Dari sisi pembinaan, kita memfasilitasi pelatihan kepala regu (karu) dan kepala rombongan (karom). Jadi untuk mengantisipasi tercecernya para jamaah Haji. Karu dan karom kita bina langsung oleh TNI dan ditunjuk langsung sebelum keberangkatan dengan pelatihan melibatkan pihak TNI. Dampaknya cukup signifikan, berkurangnya jamaah Haji asal Jabar yang tercecer," ujarnya.

Ia juga menyinggung soal kewenangan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Menurut Aher, KBIH harus ditata secara baik, sehingga nantinya KBIH akan berperan serta dalam kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

"Tapi kalau selama ini KBIH bisa melaksanakan itu (pelaksanaan haji), mewakili pemerintah, masyarakat bisa lebih nyaman, dekat dengan kiyainya, lebih tenteram dalam melaksanakan ibadah saya kira ya tidak bisa dihindari, KBIH harus bisa diakomodir," kata Aher.

"Dengan sebuah kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Jadi, KBIH itu izinnya nanti tidak sembarangan, didata betul, ditata, dan diuji betul, sehingga dia menjadi mitra resmi dari pemerintah atau lembaga baru nanti untuk melaksanakan lancarnya Ibadah Haji. Kalau KBIH diakomodir nanti memang harus diperketat betul persyaratannya," katanya.

Sementara terkait kuota, Pemprov Jawa Barat saat ini telah membuat regulasi penetapan kuota kabupaten/kota secara proporsional dan bagi kabupaten/kota yang memiliki pertumbuhan ekonomi bagus menjadi nilai plus untuk penetapan koutanya.

"Karena tentu hitungan satu per mil itu hanya hitungan umum. Satu per mil di Kabupaten Sukabumi dengan di Indramayu relatif sama, tapi satu per mil di Indramayu dan Sukabumi lebih sedikit dibandingkan satu per mil yang ada di Kota Bekasi ¿ yang ngambil sangat banyak, lebih padat pendaftarnya, Kabupaten Bekasi sudah 20 tahun (masa tunggu), tapi kalau Sukabumi masih sembilan atau sepuluh tahunan," ujar Aher.

Selain mengatur pelaksanaan, hal lain yang diusulkan diatur dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umroh yaitu pengelolaan dana Haji. Selama ini, dana haji dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenag dengan menunjuk hanya satu bank berplat merah. Namun, dalam RDP ini ada usulan penyimpanan dana Haji akan melibatkan bank pembangunan daerah masing-masing.

"Pengelolaan dana kita sangat siap ya. Bank BJB yang konvensional maupun syariah sangat siap, kalau kemudian itu akan menjadi bagian dari keberpihakan yang dituangkan dalam undang-undang terhadap perkembangan perbankan daerah. Karena uangnya pun kan uang daerah dikelola oleh daerah. Saya kira bagus," pungkas pria berkacamata ini.(Fr/Rp)
×
Berita Terbaru Update