LENTERAJABAR. COM - Mantan Ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014, Ade Irawan, mendesak Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jabar menetapkan status tersangka terhadap 44 anggota DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014, terkait kasus korupsi perjalanan dinas TA 2010-2011. Pihak Kejati mengaku akan mempelajari laporan dari Ade.
Kasi Penkum Kejati Jabar Raymond Ali membenarkan adanya laporan daru mantan bupati Sumedang itu. Politisi Partai Golkar itu pernah menjadi terpidana dalam kasus yang terjadi tahun 2010-2011 itu.
"Yang bersangkutan datang ke kami meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak terkait perkara itu," ujar Raymond kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar Jln. L.L.R.E Martadinata Kota Bandung, Senin (16/1).
Raymond menuturkan, pihaknya akan berkomitmen mempelajari terlebih dahulu apakah akan mendalami dan membuka kembali penyelidikan atau tidak. Termasuk sikap Ade yang merasa menerima ketidakadilan karena dari 44 anggota DPRD Kota Cimahi hanya dirinya yang diproses hingga vonis.
"Semua akan dipelajari terlebih dahulu. Masalah adil atau tidak, saya rasa hal ini tidak hanya terjadi di kejaksaan. Penegak hukum lain juga. Mungkin ini stratrgi penyelidikan atau bagaimana," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, Ade sebagai Ketua DPRD pada tahun 2010 dan 2011 divonis bersalah terbukti telah memerintahkan sejumlah travel untuk membuatkan bukti perjalanan dinas para anggota DPRD dan sekretaris dewan sebagai pendamping. Ia divonis 2 tahun penjara dan oleh MA dianulir menjadi 1,5 tahun. Kini Ade sudah menghirup udara bebas.(Ad/Hj)
Kasi Penkum Kejati Jabar Raymond Ali membenarkan adanya laporan daru mantan bupati Sumedang itu. Politisi Partai Golkar itu pernah menjadi terpidana dalam kasus yang terjadi tahun 2010-2011 itu.
"Yang bersangkutan datang ke kami meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak terkait perkara itu," ujar Raymond kepada wartawan di Kantor Kejati Jabar Jln. L.L.R.E Martadinata Kota Bandung, Senin (16/1).
Raymond menuturkan, pihaknya akan berkomitmen mempelajari terlebih dahulu apakah akan mendalami dan membuka kembali penyelidikan atau tidak. Termasuk sikap Ade yang merasa menerima ketidakadilan karena dari 44 anggota DPRD Kota Cimahi hanya dirinya yang diproses hingga vonis.
"Semua akan dipelajari terlebih dahulu. Masalah adil atau tidak, saya rasa hal ini tidak hanya terjadi di kejaksaan. Penegak hukum lain juga. Mungkin ini stratrgi penyelidikan atau bagaimana," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, Ade sebagai Ketua DPRD pada tahun 2010 dan 2011 divonis bersalah terbukti telah memerintahkan sejumlah travel untuk membuatkan bukti perjalanan dinas para anggota DPRD dan sekretaris dewan sebagai pendamping. Ia divonis 2 tahun penjara dan oleh MA dianulir menjadi 1,5 tahun. Kini Ade sudah menghirup udara bebas.(Ad/Hj)