Notification

×

Iklan

Iklan

Maula Akbar Anggota Pansus XX Raperda Perampingan OPD, Pertimbangan Efisiensi dan SDM

Kamis, 01 Oktober 2026 | 07:09 WIB Last Updated 2026-10-04T13:57:32Z

Caption : Anggota Pansus XX Maula Akbar Mulyadi Putra, S.I.Pol dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat.(foto istimewa)


KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,- DPRD Provinsi Jawa Barat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk Pembahasan rencana Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 


Pansus XX  akan membahas Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat. secara resmi ditetapkan dalam Paripurna Rabu kemarin.


Anggota Pansus XX Maula Akbar Mulyadi Putra, S.I.Pol dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat mengungkapkan berdasarkan musyawarah di disepakati Edi Askari legislator Golkar sebagai Ketua. dibersamai Budiwanto dari Fraksi PKS dan Politikus PDIP Bambang Murjianto sebagai wakil ketua. 


Lebih lanjut dikatakan A Ula sapaan akrab Maula Akbar, pansus akan mendalami lebih detail terkait rencana perampingan tersebut. Pembahasan itu mulai dari urgensitas, kombinasi OPD yang disatukan, penempatan ASN hingga soal legalitas.


Lebih lanjut dikatakan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra),Pansus akan banyak berdialog dengan stakeholder terkait, OPD, hingga pakar jika memang diperlukan. Karena merampingkan OPD juga perlu dipertimbangkan dengan matang.


Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar menegaskan bahwa penataan kelembagaan diarahkan untuk mewujudkan organisasi pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.


Penataan tersebut direncanakan mengurangi jumlah perangkat daerah dari 38 menjadi 32. Pemerintah Daerah Provinsi Jabar menyatakan bahwa langkah tersebut diproyeksikan menghasilkan efisiensi anggaran. 



“Sehingga alokasi anggaran dapat lebih diarahkan untuk pencapaian target pembangunan dan pelayanan publik. Setiap perangkat daerah hasil penataan juga akan memiliki target dan indikator kinerja yang terukur serta dievaluasi secara berkala,” katanya.

 

Penataan perangkat daerah tidak dilakukan semata-mata berdasarkan perubahan struktur organisasi. Prosesnya didasarkan pada analisis intensitas urusan pemerintahan, pemetaan fungsi strategis, kesesuaian dengan regulasi, identifikasi fungsi yang dapat diintegrasikan, serta analisis dampak regulasi yang mempertimbangkan beban kerja, proses bisnis, rentang kendali, kemampuan keuangan daerah, dan kebutuhan pelayanan publik,” katanya. 


Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga menjelaskan bahwa penataan kelembagaan akan dilaksanakan secara bertahap, mulai dari penetapan Perda, penyusunan Peraturan Gubernur mengenai kedudukan dan susunan organisasi, penataan serta pengisian jabatan, penyesuaian anggaran dan sistem informasi, hingga operasional penuh perangkat daerah baru. 


Seluruh tahapan tersebut ditargetkan selesai paling lama satu tahun sejak Perda berlaku, sementara perangkat daerah yang terdampak tetap menjalankan tugas dan fungsi agar pelayanan publik tidak terganggu.


Gubernur Dedi Mulyadi sempat membocorkan sejumlah OPD yang berpeluang untuk digabungkan. Salah satunya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang direncanakan disatukan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D).


Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup akan digabung dengan unsur yang menangani tata ruang. Sementara Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan akan disatukan dalam satu organisasi.


Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) direncanakan digabung dengan Dinas Kependudukan.


“Dinas SDA disatukan dengan Cipta Karya. Terus kemudian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan disatukan dengan Pemuda dan Olahraga,” jelasnya,(red/apk)

×
Berita Terbaru Update