
Caption : Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. H. Mayjen (Purn) Taufik Hidayat, SH, MH.(foto Istimewa)
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-81. Pemerintah melaui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas) memberikan Remisi Umum kepada para kepada warga binaan umum dan anak.
Sebanyak 20.500 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Jawa Barat mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno menyerahkan keputusan resmisi secara simbolis kepada warga binaan umum dan anak di Lapas Kelas2A Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026).
Terkait hal tersebut Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pemerintahan, Dr.H.Mayjen (Purn) Taufik Hidayat, SH, MH, mengapresiasi pelaksanaan Upacara Penyerahan Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung tersebut.
Menurut Kang Taufik Sapaan akrab legislator dari Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat ini, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan sekaligus menjadi momentum untuk mendorong mereka melakukan introspeksi dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Saya memberikan apresiasi terhadap pemberian remisi tahun ini yang jumlahnya juga cukup besar, cukup banyak. Sebagian besarnya mereka adalah warga Jawa Barat sendiri,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Jabar 2 Kabupaten Bandung ini.
Lebih lanjut dikatakan kang Taufik berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kemandirian, serta tidak mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan.
“Mereka punya harapan untuk bisa mengabdi kepada Jawa Barat lebih baik lagi, lebih mengintrospeksi diri, tambah mandiri, maju, dan tidak mengulangi lagi apa yang dilakukan kemarin sebagai tindak pidana,” kata politisi senior partai berlambang burung garuda ini.
Berdasarkan data narapidana yang mendapat remisi umum 1 sebanyak 20.154 orang dan remisi umum 2 atau bebas langsung sebanyak 346 orang. Adapun, total warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat per 16 Agustus 2026 mencapai 27.401 orang.
Selain remisi bagi narapidana, Ditjen Pas Jawa Barat juga memberikan pengurangan masa pidana kepada 86 anak binaan. Rinciannya, yang mendapatkan pengurangan masa pidana 1 sebanyak 86 orang dan 1 orang menerima pengurangan masa pidana II yang langsung bebas. Saat ini, jumlah anak binaan per 16 Agustus 2026 sebanyak 151 orang.
Kemudian, penerima remisi tambahan karena berperilaku baik seperti aktif sebagai pendonor darah sebanyak 126 orang dan remisi pemuka kegiatan pembinaan sebanyak 43 orang.(red/adpar)