Notification

×

Iklan

Iklan

KAHMI Tekstil: 81 Tahun Indonesia Merdeka, Pasar Tekstil Tanah Air Jangan Biarkan Dijajah Impor

Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:45 WIB Last Updated 2026-08-14T14:45:28Z


JAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,-- Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia menghadapi paradoks besar dalam pembangunan struktur ekonominya. Secara politik Indonesia telah merdeka, tetapi di sektor lainnya, seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT), kedaulatan pasar nasional justru semakin tergerus. Pabrik tutup, kapasitas produksi menurun, investasi tertahan, dan ribuan pekerja kehilangan pekerjaan, sementara produk impor terus mendapatkan ruang di pasar domestik.


Direktur Eksekutif Majelis Rayon KAHMI Tekstil, Agus Riyanto, menilai kondisi tersebut harus dibaca sebagai persoalan struktural dan bukan hanya sekadar persoalan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan.


“Kita jangan keliru membaca persoalan. PHK bukan akar masalah. PHK adalah lagging effect dari rangkaian tekanan ekonomi yang sudah berlangsung jauh sebelumnya. Ketika order turun, utilisasi kapasitas jatuh, arus kas perusahaan tertekan, investasi ditunda dan produksi dikurangi, maka PHK pada akhirnya menjadi konsekuensi akhir.” kata Agus.


Menurut Agus, pemerintah tidak boleh hanya hadir setelah PHK terjadi seperti yang banyak ditunjukkan selama ini. Ia mengatakan bahwa Negara harus hadir jauh sebelum karyawan kehilangan pekerjaan, yaitu ketika indikator-indikator pelemahan industri mulai terlihat. Sehingga upaya preventif dan kebijakan dalam skema hubungan industrial dapat dilakukan.


“Kalau pemerintah baru bergerak setelah pabrik tutup dan pekerja di-PHK, itu bukan kebijakan industri. Itu hanya tindakan pemadam kebakaran. Negara seharusnya membaca tanda-tanda pelemahan industri sebelum apinya membesar.” tegas Agus.


Data KAHMI Tekstil menunjukkan tekanan terhadap industri TPT telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, sedikitnya enam perusahaan menutup operasional dan empat perusahaan melakukan efisiensi dengan total PHK mencapai sekitar 13.800 pekerja. Tekanan tersebut berlanjut ke berbagai daerah sentra industri, termasuk Jawa Tengah.


Di Jawa Tengah, sejumlah perusahaan TPT dilaporkan melakukan PHK dalam jumlah besar. PT Dupantex, PT Maron Spinning Mills, dan PT Alenatex masing-masing dilaporkan melakukan PHK sekitar 700 pekerja, sementara PT Sai Apparel dilaporkan melakukan PHK hingga mencapai 8.000 pekerja. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan TPT bukan lagi fenomena sporadis yang hanya dialami satu atau dua perusahaan.


“Kalau satu perusahaan melakukan PHK, kita mungkin masih bisa menyebutnya persoalan korporasi. Tetapi ketika PHK terjadi berulang di banyak perusahaan, lintas daerah dan lintas subsektor, maka kita harus berhenti menyebutnya sebagai masalah individual perusahaan. Itu sudah menjadi masalah industri dan masalah kebijakan ekonomi nasional,” ujar Agus.


Tekanan tersebut semakin terlihat dari laporan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) pada akhir tahun 2025 lalu, yang mencatat sekitar 126 ribu pekerja mengalami PHK sepanjang 2023–2025, dengan sekitar 79 persen berasal dari sektor TPT dan alas kaki. Pada 2026, tekanan kembali muncul melalui kasus PHK di sejumlah perusahaan, antara lain PT Victoria Apparel di Semarang, PT Busana Semesta di Sukoharjo, dan PT Samwon Busana Indonesia di Jepara.


“Ini bukan lagi alarm kecil. Ini sirene, dan kita jelas melihat dan mendengar semua. Masa pemerintah diem aja selama bertahun-tahun ini? Atau memang tidak peduli? Jika begitu kan hubungan industrial menjadi cacat karena tidak memihak industri dalam negeri” kata Agus.


Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah mencatat sepanjang Januari–Juli 2026 terdapat 6.604 pekerja yang mengalami PHK. Sekitar 51,4 persen atau kurang lebih 3.394 pekerja berasal dari sektor tekstil dan garmen.


Bagi KAHMI Tekstil, angka tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun pemerintah daerah karena dampak ekonominya jauh melampaui jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan.


“Tiga ribu lebih pekerja TPT yang kehilangan pekerjaan bukan hanya berarti tiga ribu lebih orang kehilangan gaji. Di belakang setiap pekerja ada keluarga, konsumsi rumah tangga, warung, UMKM, transportasi, kontrakan, pendidikan anak, dan aktivitas ekonomi lainnya. Jadi, multiplier effect-nya jauh lebih besar daripada angka PHK yang terlihat di atas kertas.” terang Agus.


Agus mengasumsikan PHK di industri TPT berpotensi menciptakan lingkaran pelemahan ekonomi. Dengan asumsi upah rata-rata Rp3,5 juta per bulan, sedikitnya Rp142,55 miliar pendapatan rumah tangga hilang setiap tahun akibat PHK sektor tersebut. Angka itu menurutnya bahkan baru menghitung kehilangan pendapatan pekerja, belum memperhitungkan efek rambatan terhadap konsumsi rumah tangga, perdagangan, UMKM, transportasi, jasa, rantai pasok, serta aktivitas ekonomi daerah. “Ini siklus yang harus diputus oleh pemerintah.” imbuh Agus.


Lebih lanjut, KAHMI Tekstil melihat adanya kontradiksi serius dalam kebijakan ekonomi nasional. Pemerintah saat ini tengah gencar menyampaikan tentang hilirisasi, industrialisasi, penciptaan lapangan kerja dan Indonesia Emas 2045. Namun, pada saat yang sama, industri TPT domestik menghadapi tekanan utilisasi kapasitas, melemahnya permintaan, tingginya biaya produksi dan semakin kuatnya penetrasi produk impor.


“Kita sedang berbicara tentang industrialisasi menuju Indonesia Emas 2045, tetapi bagaimana mungkin kita mencapai negara industri kalau mesin-mesin industri hari ini justru semakin banyak yang dibiarkan tidak berproduksi optimal? Bagaimana bisa kita bicara penciptaan lapangan kerja kalau industri yang banyak menyerap tenaga kerja dibiarkan tutup satu-persatu?” kata Agus.


Bagi KAHMI Tekstil, momentum 81 Tahun Kemerdekaan juga seharusnya dapat menjadi momentum evaluasi terhadap makna kemerdekaan ekonomi. Yaitu kemerdekaan yang berorientasi pada penguatan kapasitas produksi industri, teknologi, tenaga kerja dan pasar yang mampu menopang kebutuhan bangsa sendiri. Hal itu demi mencapai keadaan ekonomi yang merdeka dan berdaulat.


“Kita merdeka 81 tahun tapi pasar tekstil kita semakin dikuasai produk luar, sementara pabrik dalam negeri mengurangi produksi dan pekerjanya kehilangan pekerjaan? Ini bukan sekadar tantangan perdagangan. Ini pertanyaan tentang kedaulatan ekonomi.” ujar Agus.


Agus menerangkan lebih lanjut bahwa pemerintah bisa saja mengeluarkan kebijakan yang dapat menopang ketahanan industri. Dalam ekonomi pasar, negara memang tidak boleh mengatur setiap keputusan perusahaan. Tetapi negara diwajibkan untuk menciptakan playing field yang adil. Hal itu berkenaan dengan maraknya praktik perdagangan tidak sehat, atau distorsi pasar, impor bermasalah, maupun kecurangan niaga lainnya seperti impor ilegal.


Pemerintah diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap tata niaga impor dan memastikan kebijakan perdagangan tidak mengorbankan basis produksi nasional. Lebih lanjut ialah adanya kebijakan terpadu yang mencakup penguatan pasar domestik, pengendalian impor yang merusak industri, pemberantasan praktik perdagangan tidak sehat, penurunan biaya produksi, penyediaan energi kompetitif, akses pembiayaan, insentif investasi, serta penguatan rantai pasok TPT dari hulu hingga hilir.


Pada akhirnya, KAHMI Tekstil mendesak Presiden dan kementerian terkait untuk menempatkan penyelamatan industri TPT sebagai agenda strategis nasional, bukan sekadar persoalan sektoral.


“Kalau pemerintah serius menuju Indonesia Emas 2045, maka jangan biarkan industri hari ini mati sebelum kita sampai ke sana. Karena negara industri tidak dibangun dari slogan. Negara industri dibangun dari pabrik yang berproduksi, karyawan yang bekerja, investasi yang masuk, teknologi yang berkembang dan pasar domestik yang dikuasai oleh kekuatan produksi nasional.” pungkas Agus.

×
Berita Terbaru Update