KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Maula Akbar Mulyadi Putra, S.I.Pol menghadiri upacara pengibaran Bendera Negara Sang Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Provinsi Jawa Barat.
Upacara tersebut digelar pada Senin (17/8/2026) pagi, bertempat di Halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro Nomor 22, Kota Bandung.
Kegiatan berlangsung khidmat dengan rangkaian upacara pengibaran bendera Merah Putih serta parade pasukan sebagai bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kehadiran A Ula sapaan akrab Anggota Komisi V yang membidangi kesra ini, dalam momentum tersebut menjadi bagian dari penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan sekaligus bentuk komitmen sebagai wakil rakyat untuk terus menjaga semangat persatuan dan nasionalisme.
![]() |
| Caption : Foto bersama Maula Akbar Mulyadi Putra, S.I.Pol bersama Ketua Fraksi Prasetyawati dan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat , |
Peringatan HUT Kemerdekaan RI juga menjadi momentum untuk merefleksikan kembali nilai-nilai perjuangan serta memperkuat semangat gotong royong dalam membangun Jawa Barat,tutur wakil rakyat daerah pemilihan Jawa Barat 10 yang meliputi Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang ini.
Sebagai anggota DPRD Jawa Barat,A Ula turut mengambil bagian dalam momentum peringatan kemerdekaan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan berbagai unsur masyarakat yang hadir di Gedung Sate.
Upacara berlangsung dengan suasana penuh khidmat. Pengibaran Sang Merah Putih menjadi simbol semangat persatuan sekaligus pengingat bahwa kemerdekaan yang dinikmati saat ini merupakan hasil perjuangan panjang para pendahulu bangsa.
Peringatan HUT ke-81 RI di Jawa Barat diharapkan tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan mendorong kontribusi seluruh elemen masyarakat dalam membangun daerah dan bangsa,pungkas legislator alumni Universitas Padjadjaran ini.(red/adpar)
.

