Notification

×

Iklan

Iklan

H. RK Dadan Surya Negara : Pansus XV DPRD Jabar Kunker Ke TPA Sarimukti Terkait Pembahasan Raperda

Kamis, 09 Juli 2026 | 08:09 WIB Last Updated 2026-07-09T06:00:53Z

Pimpinan dan Anggota Pansus XV DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja ke TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Rabu (8/7/2026)


BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-  Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Provinsi Jawa Barat resmi memulai tahapan pendalaman terhadap pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Pimpinan dan Anggota Pansus XV DPRD Provinsi Jawa Barat kemarin  Rabu (8/7/2026) melaksanakan kunjungan kerja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.


Terkait hal tersebut Anggota Pansus XV DPRD Provinsi Jawa Barat  H. RK Dadan Surya Negara.,S.P saat diminta tanggapannya melalui WhatsApp Kamis (9/7/2026) mengungkapkan kunker ke TPA Sarimukti tersebut,pihaknya mengambil sampel permasalahan persampahan di Jawa Barat,jelas KDS sapaan akrab Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.


Kegiatan tersebut, tambah KDS, merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pansus XV berkomitmen menyusun regulasi yang mampu memberikan dukungan nyata terhadap sistem penanganan dan pengelolaan sampah yang lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan. 


"Masukan dari hasil kunjungan lapangan di TPA Sarimukti akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda agar implementasinya dapat menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup di Jawa Barat," ungkap  Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi perekonomian ini. 



Lebih lanjut dikatakan KDS legislator dari daerah pemilihan Jabar 4 Kabupaten Cianjur,Dimana didalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut terdapat pembahasan mengenai pengelolaan sampah.


Persoalan sampah saat ini menjadi salah satu isu paling krusial di Jawa Barat. Sehingga membutuhkan regulasi yang mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan sampah secara menyeluruh. 


Terkait penanganan sampah karena persoalan ini menjadi isu yang sangat krusial di Jawa Barat. Oleh karena itu, Pansus XV berupaya memformulasikan regulasi yang nantinya benar-benar dapat mendukung penanganan dan pengelolaan sampah di Jawa Barat secara lebih optimal.


Menurut politisi partai berlambang dua buah bulan sabit yang mengapit satu tangkai padi tegak lurus ini. Salah satu isi Perda tersebut adalah mengenai penanganan dan pengurangan sampah. Secara regional, target pengurangan sampah di Jawa Barat adalah 30%, namun saat ini baru tercapai 10%. Kemudian, untuk target penanganan sampah adalah 70%, dan baru tercapai 44%. Oleh karena itu, Peraturan Daerah ini sangat dibutuhkan untuk mengatur masalah persampahan tersebut secara lebih baik,terang KDS.


Ditambahkan Terkait TPA Sarimukti, tempat ini hanya bersifat sementara. Insyaallah pada tahun 2029, operasionalnya ditargetkan pindah ke Legok Nangka. Jadi pada 2029 nanti TPA Sarimukti akan dihentikan operasionalnya. Namun ketika dihentikan, sampah atau limbah yang ada di sana akan tetap diolah kembali. Untuk pengolahan sampah di Sarimukti ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menyiapkan kerja sama dengan empat mitra. Dua dari empat mitra tersebut adalah Hyundai dan Asiana."pungkas KDS yang juga Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat ini.(red/adpar).


×
Berita Terbaru Update