
Caption : Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat , Maula Akbar Mulyadi Putra, S.I.Pol
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat , Maula Akbar Mulyadi Putra, S.I.Pol mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dengan PT Jabar Environmental Solutions (PT. JES) resmi melakukan Penandatanganan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka.
Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat menilai langkah strategis ini menandai babak baru sekaligus memperkuat komitmen kedua belah pihak dalam mempercepat realisasi infrastruktur pengelolaan sampah berbasis teknologi modern dan ramah lingkungan di Jawa Barat.
Lebih lanjut A Ula sapaan akrab legislator Partai berlambang kepala burung garuda yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra),ini mengatakan untuk menyelesaikan persoalan sampah diperlukan penyelesaian dari hulu hingga hilir,tutur legislator partai berlambang kepala burung garuda ini.
Ditambahkannya proyek ini dapat mengurangi timbulan sampah, peningkatan kualitas layanan pengelolaan sampah, serta penciptaan nilai tambah dari pemanfaatan sampah menjadi energi.
KPBU TPPASR Legok Nangka menjadi tempat pengelolaan sampah untuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang dengan kapasitas hingga 2.131 ton/hari.
Seperti di wartakan prosesi penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dan Kenichi Ishikawa selaku Direktur PT. JES pada Jumat (5/6/2026) di Kabupaten Indramayu.
Pada agenda ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT. PII) dan PT JES serta diikuti dengan penyerahan Perjanjian Regres dari Pemprov Jabar ke PT PII.
Penjaminan dari PT PII ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap proyek infrastruktur sektor lingkungan hidup yang selama ini memiliki kompleksitas tinggi, baik dari sisi teknis maupun pembiayaan.
Perubahan dan Pernyataan Kembali PKS ini dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah penyesuaian teknis, finansial, dan regulasi terkini guna memastikan proyek berjalan lebih akuntabel, efisien, dan berkelanjutan. TPPAS Regional Legok Nangka diproyeksikan mampu mengolah sampah dari wilayah metropolitan Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi), Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang dengan kapasitas mencapai 2.131 ton per hari menggunakan teknologi Waste-to-Energy (WtE) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa keberadaan TPPASR Legok Nangka diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mendukung pengelolaan sampah regional.
"TPPAS Regional Legok Nangka akan mengurangi ketergantungan terhadap fasilitas pembuangan akhir yang telah mengalami keterbatasan kapasitas," ujar Dedi.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, tahapan selanjutnya adalah pemenuhan pembiayaan (financial close) yang ditargetkan selesai pada akhir 2026,diikuti dengan percepatan konstruksi fisik di lapangan.(red/adpar)