
Caption : Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar,Mayjen (Purn) Dr.H.Taufik Hidayat,SH,MH
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dengan PT Jabar Environmental Solutions (PT. JES) resmi melakukan Penandatanganan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka.
Prosesi penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dan Kenichi Ishikawa selaku Direktur PT. JES pada Jumat (5/6/2026) di Kabupaten Indramayu.
Pada agenda ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT. PII) dan PT JES serta diikuti dengan penyerahan Perjanjian Regres dari Pemprov Jabar ke PT PII.
Penjaminan dari PT PII ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap proyek infrastruktur sektor lingkungan hidup yang selama ini memiliki kompleksitas tinggi, baik dari sisi teknis maupun pembiayaan.
Terkait hal tersebut Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar,yang membidangi pemerintahanm Mayjen (Purn) Dr.H.Taufik Hidayat,SH,MH memberikan apresiasi dan dukungan tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Jabar 2 Kabupaten Bandung ini .
Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat menilai langkah strategis ini menandai babak baru sekaligus memperkuat komitmen kedua belah pihak dalam mempercepat realisasi infrastruktur pengelolaan sampah berbasis teknologi modern dan ramah lingkungan di Jawa Barat.
Lebih lanjut Kang Taufik sapaan akrab peraih gelar doktor bidang hukum ini mengatakan untuk menyelesaikan persoalan sampah diperlukan penyelesaian dari hulu hingga hilir,tutur legislator partai berlambang kepala burung garuda ini.
Ditambahkannya proyek ini dapat mengurangi timbulan sampah, peningkatan kualitas layanan pengelolaan sampah, serta penciptaan nilai tambah dari pemanfaatan sampah menjadi energi.
KPBU TPPASR Legok Nangka menjadi tempat pengelolaan sampah untuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang dengan kapasitas hingga 2.131 ton/hari.
Sementara itu Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa keberadaan TPPASR Legok Nangka diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mendukung pengelolaan sampah regional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap fasilitas pembuangan akhir yang telah mengalami keterbatasan kapasitas.