Notification

×

Iklan

Iklan

Dadan Surya Negara Apresiasi Ekspor Pupuk Ke Australia,Numun KDS Menyoroti Terkait Regulasi Harus Terdaftar di e-RDKK Kementan

Kamis, 25 Juni 2026 | 09:20 WIB Last Updated 2026-06-25T02:20:13Z

Caption : Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat  H. RK Dadan Surya Negara.,S.P 


CIANJUR.LENTERAJABAR.COM
,- Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat  H. RK Dadan Surya Negara.,S.P yang membidangi perekonomian meliputi: Perdagangan dan Perindustrian, Wilayah Kelautan Daerah, Konservasi Alam,Ketahanan Pangan, Pertanian Tanaman Pangan, Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Kehutanan, Logistik, Koperasi danUsaha Kecil,Pariwisata serta Perlindungan Konsumen.

 

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) RK Dadan Surya Negara yang akrab di sapa KDS Memberiakan apresiasi terhadap ekspor pupuk Indonesia yang dilakakukan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang telah memasok 47.250 ton urea ke Australia,katanya melalui pesan WhatsApp. Kamis 25 Juni 2026.


Pengiriman pupuk urea itu dilakukan dengan kapal Motor Vessel (MV) Medi Luna dari Dermaga BSL PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), Bontang, Kalimantan Timur, pada pertengahan Mei 2026 dan tiba di Pelabuhan Brisbane, Queensland, Australia, pada Senin (22/6/2026). 


Menurut Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Barat ini,prestasi membanggakan tersebut patut diapresiasi,  Kita cukup berbangga bisa ekspor pupuk ke Australia, tapi sayang pemenuhan untuk dalam negeri masih ribet, ungkap  wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat 4 Kabupaten Cianjur ini.



Lebih lanjut dikatakan legislator partai berlambang dua buah bulan sabit yang mengapit satu tangkai padi tegak lurus ini. Memang kondisi pupuk untuk masyarakat saat ini 2026: Lebih murah + stok aman, tapi aturannya makin ketat


Intinya: Kabar baiknya harga turun 20% + stok disiapin 9,8 juta ton. Kabar kurang enaknya: kalau nggak terdaftar e-RDKK + KTP, nggak bisa tebus. Jadi "subsidi tepat sasaran" beneran jalan,tutur KDS yang juga seorang ustadz/pendakwa ini.


Ditambahkan anggota badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat ini,berdasarkan pengamatannya dilapangan Syarat dapat subsidi 2026 - Ini yang bikin banyak petani "gagal" Nggak semua orang bisa beli. Harus terdaftar di e-RDKK Kementan. 


Adapun Syaratnya:

1. Lahan max 2 hektar/musim tanam 

2. Terdaftar Simluhtan + Gapoktan + ada bukti kepemilikan lahan 

3. Alokasi sesuai luas lahan yang didata 1 tahun sebelumnya.

Kalau data belum update, nggak bisa tebus. Ini yang masih jadi keluhan di lapangan,papar  alumni Fakultas Budidaya Pertanian Unida Bogor ini.(red/adpar)

×
Berita Terbaru Update