
Caption : Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat saat bertemu dengan Komite SMK IDN Boarding School di Kantor DPRD Jabar, jl Diponegor no 27 Kota Bandung, Senin (6/4/2026).
KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menegaskan bahwa keputusan pembatalan izin pendirian SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Kabupaten Bogor merupakan langkah korektif yang diambil Pemprov Jabar untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi hak pendidikan peserta didik.
Imbas dicabutnya operasional sekolah tersebut berdampak terhadap nasib para siswa.Hal ini menjadi perhatian serius Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi Kesra salah satunya bidang pendidikan.
Dalam upaya mencari solusi nasib ratusan siswa SMK IDN Boarding School kini terkatung-katung lantaran operasional sekolah dihentikan akibat masalah perizinan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat bertemu dengan Komite SMK IDN Boarding School di Kantor DPRD Jabar, jl Diponegor no 27 Kota Bandung, Senin (6/4/2026).
Kekhawatiran terbesar muncul dari siswa kelas XII yang terancam tidak mendapatkan ijazah atas nama sekolah asal jika persoalan perizinan tak kunjung tuntas.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Siti Muntamah menuturkan, pihaknya telah menampung aspirasi dari Komite SMK IDN Boarding School, terkait polemik perizinan yang dibatalkan, sehingga dikhawatirkan berdampak pada siswa.
"Tadi sama Pak Kabid dari Disdik, kemudian Biro Hukum yang Insyaallah kesepakatannya adalah urusannya ternyata sangat sederhana yaitu, menyelesaikan urusan perizinan," tutur umi sapaan akrab Siti Muntamah kepada media usai rapat bersama di Gedung DPRD Jabar.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menegah Kejuruan, Edy Purwanto menambahkan, sembari menunggu proses perizinan SMK IDN Boarding School rampung, pihaknya telah memiliki beberapa opsi dalam penyelamatan siswa XII.
Antaranya, dengan memindahkan siswa tersebur ke SMK swasta lain yang disepakati oleh pengelola SMK IDN Boarding School. Di mana kini siswa kelas XII tersebut kata dia, telah menjalani pendidikan di SMK swasta lain.
"Totalnya (siswa) saya enggak kurang tahu pasti ya. Karena tadi kita enggak mau membahas tentang cuma itu. Hanya saja antara kelas XII, kelas XI, kelas X seluruhnya sudah kita pindah sekarang. Iya, dipindahkan seluruhnya karena memang kan sampai perizinannya keluar," katanya.
Bila perizinan SMK IDN Boarding School kelar sebelum ujian atau penerbitan ijazah dilakukan, maka siswa tersebut dinyatakan lulus sebagai siswa SMK IDN Boarding School. Bila tidak, maka siswa tersebut dalam ijazahnya terdaftar di sekolah swasta lain yang menjadi tempat pindah sementara.
DPRD pun bergerak cepat dengan rencana memanggil pihak pengelola sekolah bersama sejumlah instansi terkait, termasuk DPMPTSP Jabar dan Pemkab Bogor. Targetnya, izin harus rampung sebelum proses input ijazah dimulai.
"Intinya kami sebagai wakil rakyat mendengar secara langsung, bahwa keinginan dari komite terhadap tuntutannya itu sudah dipermudah oleh pihak-pihak yang sekarang hadir. Kemudian poin disepakati kita jalankan. Sebelum input dari ijazah yang harus diberikan kepada anak kelas XII, itu 1 minggu sebelum sudah beres," jelasnya.(adv)