
Caption : Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana, di Kantor Kejari Kota Bandung, Selasa, 28 April 2026.
KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai tindak pidana, mulai dari kasus narkotika hingga kriminal umum. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Kota Bandung, Selasa, 28 April 2026, dan dihadiri sejumlah instansi terkait.
Pemusnahan barang bukti ini turut melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, hingga Polrestabes Bandung sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.
Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor sesuai putusan pengadilan.
Ia mengungkapkan, ke depan proses pemusnahan akan dilakukan dengan metode yang lebih ramah lingkungan melalui kerja sama dengan BNN Provinsi Jawa Barat.
“Ke depan proses pemusnahan akan lebih baik lagi bekerja sama dengan BNN Provinsi Jabar yang sudah memiliki alat khusus, sehingga tidak mencemari lingkungan atau udara,” ujarnya.
Abun juga menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebenarnya dijadwalkan pada Desember 2025. Namun, karena keterbatasan waktu dan adanya pergantian kepala kejaksaan, pelaksanaannya baru dapat dilakukan saat ini.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika menjadi yang paling dominan. Menurut Abun, tingginya jumlah barang bukti tersebut tidak lepas dari mudahnya akses serta besarnya keuntungan dari peredaran narkoba, khususnya obat-obatan keras.
“Narkotika, khususnya obat-obatan tertentu seperti tramadol, peredarannya sangat tinggi, termasuk di Kota Bandung. SPDP kasus obat-obatan juga menjadi yang paling banyak kami tangani,” katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dan ganja, berbagai jenis obat-obatan seperti tramadol, excimer, trihexyphenidyl, dextro, hingga barang bukti lain seperti handphone, pakaian, serta alat yang digunakan untuk tindak kejahatan.
Secara rinci, dari Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika terdapat 130 perkara dengan barang bukti di antaranya ganja seberat 11.848,26 gram, sabu 5.578,93 gram, tembakau sintetis 550,51 gram, serta ribuan butir psikotropika. Selain itu, turut dimusnahkan 148 unit handphone, 61 timbangan, serta ratusan perlengkapan lain seperti bong, plastik klip, dan tas.
Untuk perkara Undang-Undang ITE, terdapat 33 kasus dengan barang bukti berupa handphone, simcard, hingga kartu ATM. Sementara itu, dari Undang-Undang Kesehatan terdapat 17 perkara dengan total barang bukti mencapai 946.624 butir obat-obatan, termasuk tramadol, trihexyphenidyl, dextro, dan jenis lainnya.
Tak hanya itu, terdapat pula barang bukti dari perkara pertambangan, minyak dan gas bumi sebanyak 4 kasus, serta 82 perkara tindak pidana umum lainnya yang melibatkan berbagai alat kejahatan seperti kunci letter T, pisau, hingga golok. Sedangkan untuk perkara perpajakan, terdapat satu kasus dengan barang bukti berupa sejumlah hardisk.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.***