Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar Apresiasi Kemajuan Pariwisata Di Kabupaten Bandung

Jumat, 10 April 2026 | 08:08 WIB Last Updated 2026-04-19T14:25:48Z

Caption :Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra , Mayjen ( Purn)  Dr.H. Taufik Hidayat, SH,, MH.(foto istimewa)


BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-- Destinasi di kawasan wisata Pacira (Pasirjambu, Ciwidey, Rancabali) di Kabupaten Bandung menawarkan destinasi alam andalan dengan udara sejuk dan pemandangan kebun teh, seperti Situ Patenggang, Kawah Putih, dan Ranca Upas.


Berdasarkan informasi yang dihimpun,dari Pemkab setempat, saat ini geliat menunjukkan kemajuan. kemajuan itu nampak dari kunjungan wisatawan yang berkunjung ke objek wisata yaitu tersebar di berbagai lokasi.


Kondisi wisatawan yang berkunjung, selama Liburan Idul Fitri,  baik lokal maupun mancanegara, telah mencapai 46.000 orang. Hal ini menunjukkan sektor pariwisata di Kabupaten Bandung sudah menunjukkan kemajuan.


"Tingginya kedatangan wisatawan menunjukkan objek wisata di Kabupaten Bandung  memiliki daya tarik sehingga kondisi itu layak untuk diapresiasi" ungkap Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra , Mayjen ( Purn)  Dr.H. Taufik Hidayat, SH,, MH, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.


Lebih lanjut dikatakan kang Taufik legislator partai berlambang kepala burung garuda ini adanya pembinaan yang berkesinambungan sehingga sektor pariwisata bisa terus berkembang.


Ditambahkan wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat 2 Kabupaten Bandung ini, untuk melakukan pembinaan sektor pariwisata, kini tinggal menjalankan regulasi yang saat ini sudah ada, salah satunya Perda yang mengatur soal kepariwisataan.


Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang  ditetapkan pada pertengahan Juli 2024, memuat 15 Bab dan 55 pasal. 


Taufik, dalam keterangannya mengatakan di Kabupaten Bandung, sebaran objek wisata diantara banyak wisata alam . 


Pengembangan pariwisata dalam rangka pembinaan  kelestarian lingkungan harus tetap dijaga. Hal ini,  artinya  pembinaan  pariwisata juga harus difokuskan juga pada upaya menata lingkungan di kawasan pariwisata.


Di sisi lain , sejalan dengan pasal 21 Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mengatur adanya industri pariwisata, dengan berbagai jenis usaha diantaranya usaha pariwisata, jasa transportasi, usaha kuliner dan usaha yang bergerak di bidang seni dan budaya. 


" Dengan pengembangan usaha tersebut, diharapkan dapat melibatkan partisipasi masyarakat di sekitar kawasan wisata" kata peraih gelar doktor bidang hukum ini.


" Jika hal ini dapat diwujudkan pengembangan sektor pariwisata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat" pungkas kang Taufik (Red/AdPar)

×
Berita Terbaru Update