Notification

×

Iklan

Iklan

Mabes TNI Berikan Penjelasan Perintah Siaga 1 Panglima TNI

Selasa, 10 Maret 2026 | 07:24 WIB Last Updated 2026-03-10T00:25:56Z

Caption : Panglima TNI Jendral Agus Subianto (foto istimewa)


JAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberikan penjelasan atas penerbitan telegram Panglima kepada seluruh jajaran. TNI menyatakan hal itu dilakukan sesuai tugas pokok TNI melindungi bangsa Indonesia.


Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah kepada media mengatakan,"Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," terangnya,Ahad (8/3/2026).


Aulia memastikan bahwa TNI tentu akan bertugas profesional dan selalu siap dalam kemampuannya. Dia menyebut TNI siap melakukan antisipasi atas dampak yang terjadi dari perang Amerika Serikat-Israel dan Iran.


"TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional," jelasnya.


"Dengan demikian TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya adalah dengan melaksanakan Apel pengecekan kesiapan secara rutin," tambahnya.


Seperti diketahui perang Amerika Serikat-Israel dan Iran di kawasan Timur Tengah membuat pertahanan Indonesia harus ancang-ancang untuk memitigasi dampaknya di dalam negeri.Menyikapi situasi tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah siaga tingkat 1 kepada seluruh jajaran TNI dalam menyikapi dinamika global tersebut.


Perintah Panglima itu dikeluarkan melalui surat telegram yang ditujukan kepada jajarannya. Perintah siaga tingkat 1 tersebut guna mengantisipasi perkembangan situasi dalam negeri akibat dampak konflik di kawasan Timur Tengah.


TNI menyebut langkah ini ditempuh sesuai dengan tugas pokok TNI. Adapun perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026.


Surat ini ditandatangani Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.


Terdapat tujuh perintah yang ditujukan kepada seluruh jajaran TNI. Berikut ini isinya

1.⁠ ⁠Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diminta menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Selain itu, mereka juga diperintahkan melakukan patroli di objek vital strategis dan sentra perekonomian.


Patroli itu meliputi bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga fasilitas penting seperti kantor perusahaan listrik negara.


2.⁠ ⁠Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melaksanakan deteksi dini serta pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.


3.⁠ ⁠Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diminta menginstruksikan atase pertahanan RI di negara-negara yang terdampak konflik untuk mendata dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, Bais juga diminta menyiapkan rencana evakuasi jika diperlukan.


Langkah tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia serta perwakilan diplomatik Indonesia di negara terkait.


4.⁠ ⁠Kodam Jaya diperintahkan meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis serta kawasan kedutaan besar di wilayah DKI Jakarta guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.


5.⁠ ⁠Satuan intelijen TNI diminta melakukan deteksi dini serta pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di objek vital strategis dan kawasan kedutaan.


6.⁠ ⁠Seluruh badan pelaksana pusat (Balakpus) TNI diminta melaksanakan kesiapsiagaan di satuan masing-masing.


7.⁠ ⁠Setiap perkembangan situasi yang terjadi di lapangan harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI. ****

×
Berita Terbaru Update