Notification

×

Iklan

Iklan

Pansus XII Sambangi Disporyata Kota Depok ,Tati Supriati Irwan :Gali Data dan Sharing Terkait Ranperda Pemajuan Kebudayaan

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:51 WIB Last Updated 2026-02-14T15:09:26Z

Caption : Anggota Pansus XII DPRD Provinsi Jawa Barat, Tati Supriati Irwan,S.Sos (tengah) saat kunker Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok (Disporyata).Rabu (04/02/2026).

KOTA DEPOK.LENTERAJABAR.COM
,- Panitia Khusus (Pansus) XII DPRD Provinsi Jawa Barat tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Jabar sehubungan dengan hal tersebut pimpinan dan anggota pansus untuk mendapatkan data dan informasi melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok (Disporyata).Rabu (04/02/2026).


Anggota Pansus XII DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, Tati Supriati Irwan,S.Sos mengatakan kunker ini bertujuan untuk mendapatkan data dan Sharing terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat,jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Jabar III Kabupaten Bandung Barat ini.


Lebih lanjut dikatakan srikandi partai berlambang pohon beringin ini,pansus mengunjungi Kota Depok untuk melakukan diskusi dan koordinasi dengan jajaran Disporyata karena Kota Depok memiliki Perda Pemajuan Kebudayaan,tutur bund Tati Supriati Irwan.


Kunjungan ini menekankan pentingnya memasukkan aspek sejarah lokal dan kekayaan tradisi spesifik daerah sebagai fondasi utama naskah akademik Raperda, agar identitas budaya daerah terjaga.


Menurut Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat ini,Karena karakteristik Kota Depok yang unik sebagai wilayah penyangga ibu kota dengan sejarah yang kuat, berikut adalah poin-poin krusial yang dibahas:


1.Sinkronisasi Budaya Urban dan Lokal


Pansus XII menyoroti pentingnya menjaga identitas budaya lokal (seperti budaya Betawi-Depok dan peninggalan sejarah kolonial/Depok Lama) di tengah arus modernisasi yang sangat cepat di Depok. Raperda ini bertujuan agar pembangunan fisik kota tidak menggusur nilai-nilai kultural.


2.Perlindungan Cagar Budaya


Pembahasan mencakup koordinasi mengenai inventarisasi objek diduga cagar budaya (ODCB). Pansus menekankan bahwa Perda Pemajuan Kebudayaan nantinya harus mampu memberikan payung hukum yang kuat untuk perlindungan situs-situs bersejarah di Depok agar mendapatkan perhatian anggaran, baik dari tingkat provinsi maupun kota.


3.Penguatan Naskah Akademik melalui Sejarah


Pansus XII secara spesifik memasukkan aspek sejarah sebagai poin utama dalam naskah akademik Raperda. Di Depok, hal ini berkaitan dengan pengakuan terhadap sejarah lokal yang membentuk karakter masyarakatnya saat ini.


Empat Konsep Dasar/ Ruang Lingkup Sejarah sebagai berikut :


-Sejarah sebagai Peristiwa :


Kejadian yang benar-benar terjadi di masa lalu (reges).


-Sejarah sebagai Kisah :


Narasi hasil interprestasi atau penafsiran terhadap masa lalu.


-Sejarah sebagai Ilmu :


Kajian yang disusun secara sistematis dengan metode ilmiah.


-Sejarah sebagai Seni :


Penulisan sejarah yang membutuhkan intuisi, imajinasi, emosi, dan gaya Bahasa.


4.Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya


Tati Supriati Irwan mengatakan Diskusi juga mengarah pada bagaimana kebudayaan bisa menjadi motor penggerak ekonomi. Pansus ingin memastikan bahwa dengan adanya regulasi baru ini, para pelaku seni dan budaya di Depok mendapatkan fasilitasi yang layak untuk mengembangkan karya mereka sebagai bagian dari daya tarik wisata.


Ditambahkan bunda Tati.kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Jawa Barat untuk memastikan Raperda yang sedang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar sesuai dengan kebutuhan lapangan di tiap kota/kabupaten di Jabar,tukas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jabar III Kabupaten Bandung Barat ini.(Red/AdPar)

×
Berita Terbaru Update