Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi I dan Komisi III DPRD Jawa Barat Terima Audiensi Guru ASN dan Pensiunan yang Jadi Debitur Bank BJB

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:05 WIB Last Updated 2026-02-04T03:10:48Z

Caption : Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang dan Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dan Nia Purnakania saat menerima audensi dari LBH Pendekar Kawah Galunggung mewakili guru  ASN dan pensiunan di Ruang Banmus DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (3/2/2026). 


KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
, - Komisi I dan Komisi III DPRD Jawa Barat menerima audiensi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendekar Kawah Galunggung  yang mewakili para guru ASN dan pensiunan yang menjadi debitur Bank BJB. 


Audiensi diterima langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang dan Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari dan Nia Purnakania di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (3/2/2026). 


Ineu Purwadewi Sundari menjelaskan, guru ASN dan pensiunan yang menjadi debitur Bank BJB tersebut berkeberatan atas sistem pinjaman bank berbasis SK pensiun yang menerapkan bunga anuitas yang dinilai memberatkan, dan sistem pencairan gaji pensiunan secara bulanan. 


Para guru ASN dan pensiunan ASN yang menjadi debitur Bank BJB menuntut beberapa hal diantaranya; pertama, pemindahan penyaluran gaji (payroll) agar penyaluran gaji yang selama ini dilakukan melalui Bank BJB dialihkan kepada Bank Milik Negara (BUMN). 


“Kedua, menuntut agar Bank BUMN yang ditunjuk sebagai penyalur gaji dilarang merangkap fungsi sebagai debt collector atau bertindak sebagai perpanjangan tangan Bank BJB dalam penagihan,” jelas Ineu Purwadewi Sundari. 


Ketiga, kebijakan pelunasan khusus dengan batas angsuran yakni, diberlakukannya kebijakan pelunasan khusus dengan skema angsuran maksimal 50% dari gaji yang diterima, untuk menjamin kelangsungan hidup debitur yaitu guru ASN dan pensiunan. 


“Mereka (guru ASN dan pensiunan) keberatan atas potongan hingga 90% untuk cicilan dengan masa pinjaman yang panjang. Sehingga gaji atau sisa pensiunan habis atau menyisakan sedikit untuk kebutuhan hidup sehari-hari, itu yang tadi disampaikan mereka,” kata Ineu Purwadewi Sundari. 


Tuntutan keempat, guru ASN dan pensiunan pun menuntut kebijakan gaji atau pensiunan secara penuh tanpa pemotongan langsung oleh pihak perbankan. 


“PGRI (yang hadir dalam audiensi) juga memberikan masukan pada kami (DPRD Jawa Barat) agar adanya restrukturisasi atas pinjaman yang mereka lakukan di Bank BJB,” ucap dia. 


DPRD Jawa Barat mendorong aspirasi tersebut dikaji secara serius oleh pihak perbankan, khususnya Bank BJB, dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas.


“Kami meminta agar Bank BJB mendengarkan aspirasi yang disampaikan dan melakukan kajian, apakah memungkinkan dilakukan restrukturisasi pinjaman atau penurunan bunga bagi para guru dan pensiunan,” tegasnya. 


DPRD Jawa Barat pun mengkritisi terkait kredit konsumtif yang bunganya tinggi. Kemudian soal batas usia peminjam pun harus diperhatikan oleh perbankan. Jangan sampai sudah pensiun masih dibebani utang. 


Pada tempat yang sama, Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang menyoroti pentingnya literasi keuangan bagi ASN serta pengawasan yang lebih interaktif untuk mencegah praktik pinjaman yang berpotensi menjerat, termasuk maraknya pinjaman ilegal yang  dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. (Adv)

×
Berita Terbaru Update