Notification

×

Iklan

Iklan

Info Penting! Mulai 1 Januari 2026, Pajak Kendaraan Plat Kuning di Jabar Turun

Sabtu, 28 Februari 2026 | 20:12 WIB Last Updated 2026-02-28T13:12:07Z

Caption : Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat Asep Supriatna.(foto ist)

BANDUNG. KATRIMA .COM ,– Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif pajak bagi kendaraan plat kuning mulai 1 Januari 2026. Melalui kebijakan ini, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk angkutan umum orang dan barang diturunkan dengan syarat tertentu. 


Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat Asep Supriatna, pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan umum orang yang semula sebesar 60 persen, kini menjadi 30 persen dari dasar pengenaan PKB.


Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang umum, pengenaan PKB yang sebelumnya 100 persen, kini diturunkan menjadi 70 persen dari dasar pengenaan PKB.


Insentif ini juga berlaku terhadap BBNKB I (kendaraan baru). BBNKB I untuk angkutan umum orang kini dikenakan 30 persen dari dasar pengenaan BBNKB. Sedangkan BBNKB I untuk angkutan barang umum dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan BBNKB.


“Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB saya sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal tahun 2026,” kata Asep, Jumat (27/2/2026).


Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengelola untuk memperoleh insentif PKB dan BBNKB bagi angkutan umum orang dan barang. Syarat itu antara lain pengelola angkutan orang umum atau barang harus berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.


“Kendaraan plat kuning atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak mendapatkan insentif sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Asep.


Pengelola juga harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang umum atau barang. Khusus angkutan umum orang, wajib memiliki izin trayek atau izin angkutan umum orang tidak dalam trayek.


Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha transportasi umum yang mematuhi aturan sekaligus mendorong penyediaan administrasi dan legalitas usaha angkutan umum di Jawa Barat.


Sementara itu, kendaraan plat hitam maupun putih tidak mengalami kenaikan besaran pajak yang harus dikenakan akibat pemberlakuan opsen PKB.(red/ril)



×
Berita Terbaru Update