Notification

×

Iklan

Iklan

Info Penting! BAZNAS JabarTetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M se-Jawa Barat

Rabu, 25 Februari 2026 | 10:11 WIB Last Updated 2026-02-25T03:12:27Z


BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-- BAZNAS Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa maupun dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah. Surat edaran tersebut ditetapkan di Bandung pada 1 Ramadhan 1447 H/19 Februari 2026 M.


Ketentuan besaran zakat fitrah ini disusun berdasarkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil rapat koordinasi antara BAZNAS kabupaten/kota, Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat. Dalam edaran tersebut, nominal zakat fitrah dalam bentuk uang bervariasi, mulai dari Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, disesuaikan dengan standar harga beras konsumsi di masing-masing wilayah.


Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Djauharuddin, M.M.Pd., menegaskan bahwa penetapan ini merupakan upaya memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah secara tepat dan sesuai syariat. “Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Jawa Barat sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa zakat fitrah memiliki peran strategis dalam menyucikan jiwa sekaligus memperkuat solidaritas sosial umat Islam, khususnya dalam membantu fakir miskin menyambut hari raya dengan penuh kebahagiaan. Oleh karena itu, BAZNAS Jabar mengajak seluruh muzaki untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar penyalurannya dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.


Dengan diterbitkannya surat edaran ini, BAZNAS Provinsi Jawa Barat juga menyatakan bahwa ketentuan besaran zakat fitrah tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. BAZNAS Jabar berkomitmen terus meningkatkan pelayanan pengumpulan dan pendistribusian zakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat di Jawa Barat.


Besaran Zakat Fitrah  1447 H/2026 M di Jawa Barat :


1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000 

2. Kabupaten Bandung Rp 37.500

3. Kabupaten Bandung Barat Rp 40.500

4. Kabupaten Bekasi Rp 45.500

5. Kabupaten Bogor Rp 50.000

6. Kabupaten Ciamis Rp 37.500

7. Kabupaten Cianjur Rp 37.000 (beras biasa) 

Rp 50.000 (beras pandanwangi)

8. Kabupaten Cirebon Rp 39.000

9. Kabupaten Garut Rp 40.500

10. Kabupaten Indramayu Rp 37.500

11. Kabupaten Karawang Rp 42.000

12. Kabupaten Kuningan Rp 35.000

13. Kabupaten Majalengka Rp 40.000

14. Kabupaten Pangandaran Rp 32.500

15. Kabupaten Purwakarta Rp 45.000

16. Kabupaten Subang Rp 37.000

17. Kabupaten Sukabumi Rp 35.000

18. Kabupaten Sumedang Rp 40.000

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 37.000

20. Kota Bandung Rp 42.500

21. Kota Banjar Rp 32.500

22. Kota Bekasi Rp 50.000

23. Kota Bogor Rp 45.000

24. Kota Cimahi Rp 40.000

25. Kota Cirebon Rp 45.000

26. Kota Depok Rp 45.000

27. Kota Sukabumi Rp 45.000

28. Kota Tasikmalaya Rp 37.500.

×
Berita Terbaru Update