![]() |
| Caption : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jabar, H. Raden Tedi,S.T.,M.M. |
Kebijakan ini ditempuh untuk menghentikan kerusakan lingkungan, menekan ketimpangan wilayah tambang, serta mengendalikan alih fungsi lahan di provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia.
Lebih lanjut dikatakan Kang Tedi sapaan akrab Politisi senior partai berlambang matahari putih dengan 32 pancaran sinar ini. mengungkapkan Pembangunan Jawa Barat untuk masa mendatangg sebagiamana di visi misi dan 9 program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan diarahkan melalui suatu langkah yang kuat dan menyeluruh yaitu "Jawa Barat Istimewa,Lembur Diurus,Kota Ditata",tuturnya.
Menurut legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini,hal tersebut memiliki makna bahwa pembangunan harus dilakukan secara seimbang dan berkeadilan,dengan menjadikan desa sebagai pusatpenguatan ekonomi berbasis lokal serta menata kawasan perkotaan agar lebih manusiawi,efisien dan berkelanjutan,tutur wakil rakyat yang duduk di komisi membidangi pembangunan ini.
Gubernur Jabar Dedi Mulayadi yang akrab disapa KDM saat rapat bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait dan pengembang perumahan se-Jawa Barat di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).
“Problemnya kan problem lingkungan yang akut, dan tambang yang tidak terkelola dengan baik. Serta dana pengelolaan pajak tambangnya tidak kembali ke wilayah tambang. Sehingga daerah-daerah yang menjadi tempat penambangan menjadi daerah kumuh, tertinggal pendidikannya dan infrastrukturnya rusak. Ini yang akan segera saya benahi," ujar KDM.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengubah skema distribusi manfaat tambang. Ke depan, pajak tambang wajib memberikan dampak nyata bagi wilayah terdampak.
“Sehingga ketika tambang dibuka, maka pajak tambangnya itu harus masuk 60 persen untuk kepentingan pembangunan di wilayah tambang itu berada," kata KDM.
Selain sektor pertambangan, ia juga menyoroti pembangunan perumahan tapak yang dinilai memperparah banjir di berbagai wilayah. KDM menegaskan pembangunan perumahan di kawasan berpotensi banjir tidak akan lagi diberi izin.
“Untuk pembangunan perumahan kita kan tahu banjir yang sekarang terjadi rata-rata karena perumahan. Nah, kalau sekarang banjir karena perumahan apakah kita akan melanjutkan banjir ini semakin besar? Maka harus ada solusi," tegasnya.
Sebagai alternatif, Pemdaprov Jabar mendorong pembangunan hunian vertikal di kawasan perkotaan. Salah satu opsi yang disorot adalah pemanfaatan kawasan Meikarta di Lippo Cikarang sebagai rumah vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Pemdaprov Jabar saat ini menerapkan moratorium pembangunan perumahan sambil menunggu kajian tata ruang dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Rekomendasi resmi ditargetkan keluar pada Februari 2026.
“Tidak boleh membangun di sawah, rawa, dan bantaran sungai. Yang sudah berjalan tidak mungkin dihentikan, tapi yang akan dibangun harus dihentikan,” tegasnya.(Red/AdPar)
