
Caption : Wakil Bupati H Ramzi Geys Thebe
Kepercayaan publik
adalah modal utama dalam pemerintahan demokratis. Namun kepercayaan itu
perlahan terkikis ketika kepala daerah yang dipilih dengan harapan besar justru
memperlihatkan prioritas yang dipertanyakan. Di Kabupaten Cianjur, sorotan
publik mengarah pada Wakil Bupati H Ramzi Geys Thebe; yang di tengah amanah
jabatannya masih aktif tampil sebagai pembawa acara (host) di salah satu televisi nasional.
Bagi sebagian warga,
hal ini bukan sekadar soal waktu luang, melainkan soal etika, moral kekuasaan,
dan kesungguhan menjalankan mandat rakyat.
Jabatan
Kepala Daerah Bukan Profesi Paruh Waktu
Jabatan bupati dan
wakil bupati bukanlah jabatan administratif biasa yang bisa disamakan dengan
jam kerja ASN. Ia adalah jabatan politik yang melekat 24 jam, sarat tanggung
jawab sosial, moral, dan simbolik.
Ketika seorang kepala
daerah tampil rutin di layar kaca untuk kepentingan non-pemerintahan, publik
wajar bertanya: apakah seluruh energi, pikiran, dan fokus sudah sepenuhnya
dicurahkan untuk rakyat?
Lebih jauh, kondisi ini
menimbulkan kesan bahwa jabatan publik kehilangan kesakralan dan wibawanya,
seolah bisa disandingkan dengan pekerjaan sampingan lain yang bersifat
komersial dan personal.
Wakil
Bupati: Posisi Strategis yang Kehilangan Makna
Kritik publik mengarah
pada posisi wakil bupati Cianjur; H Ramzi Geys Thebe yang sejatinya berperan
strategis dalam membantu Bupati dr. Mohammad Wahyu Ferdian, Sp.OG, menjalankan
roda pemerintahan. Wakil bupati dipilih melalui proses politik yang mahal-baik
secara finansial, energi, maupun pengorbanan relawan dan masyarakat.
Namun ketika jabatan
tersebut lebih terlihat sebagai posisi formal tanpa peran substantif, atau
lebih diorientasikan pada kepentingan pribadi dan pencitraan, maka yang terjadi
adalah defisit etika kekuasaan.
Jabatan wakil bupati
bukan jabatan simbolik, apalagi sekadar pelengkap struktur pemerintahan.
Perspektif
Hukum & Regulasi
1. Larangan Rangkap
Jabatan
Merujuk Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya:
Pasal 76 ayat (1) huruf
h
Kepala daerah dan wakil
kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai:
pejabat negara lain
·
Komisaris atau Direksi perusahaan
·
Jabatan lain yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan
Walaupun menjadi host
TV tidak secara eksplisit disebut, substansi larangan ini adalah mencegah
konflik kepentingan dan pengabaian tugas utama.
2. Prinsip Konflik
Kepentingan
Dalam
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, konflik kepentingan
didefinisikan sebagai kondisi di mana pejabat pemerintahan memiliki kepentingan
pribadi yang dapat memengaruhi netralitas dan kualitas pengambilan keputusan.
Aktivitas rutin di
media nasional berpotensi menciptakan konflik kepentingan, memanfaatkan jabatan
untuk kepentingan personal dan mengganggu fokus dan kinerja pelayanan publik.
3. Etika Penyelenggara
Negara
Secara etik, kepala
daerah juga terikat pada prinsip : kepatutan, kepantasan dan akuntabilitas
publik.
Etika pemerintahan
tidak selalu menunggu pelanggaran pidana. Peluruhan moral kekuasaan sering
dimulai dari pembenaran atas hal-hal yang dianggap “tidak dilarang secara
eksplisit.”
Beberapa pejabat publik
di Indonesia pernah memilih meninggalkan profesi lama demi menghindari konflik
kepentingan dan menjaga etika jabatan, antara lain:
·
Sandiaga
Uno, melepaskan sebagian besar aktivitas bisnis aktif saat menjabat Wakil
Gubernur DKI Jakarta.
·
Tri
Rismaharini, fokus penuh pada jabatan publik dan dikenal menolak aktivitas di
luar tugas pemerintahan.
·
Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok), melepaskan jabatan dan aktivitas lain saat menjabat
kepala daerah demi fokus dan menghindari konflik kepentingan.
Langkah tersebut
menunjukkan bahwa meninggalkan pekerjaan lama bukan kerugian, melainkan bentuk
penghormatan terhadap mandat rakyat. Kepala daerah bukan selebritas, dan jabatan publik bukan panggung hiburan. Ketika
pemimpin lebih sering hadir di layar kaca ketimbang di tengah problem
rakyatnya, maka yang tercederai bukan hanya etika, tetapi juga kepercayaan
publik.
Cianjur membutuhkan
kepemimpinan yang hadir secara utuh, bukan terbelah antara kepentingan personal
dan amanah kekuasaan. Kritik ini bukan serangan personal, melainkan alarm
demokrasi agar kekuasaan tetap berada di rel pengabdian.
Oleh : A Al-Fatih
Pemerhati
Sosial, Politik & Pemerintahan &
Koord. Forum 98 Jabar