Notification

×

Iklan

Iklan

Kekuasaan Tanpa Kesakralan: Kritik Publik atas Etika Pemimpin Cianjur

Sabtu, 24 Januari 2026 | 18:22 WIB Last Updated 2026-01-24T11:22:44Z

Caption : Wakil Bupati H Ramzi Geys Thebe


Kepercayaan publik adalah modal utama dalam pemerintahan demokratis. Namun kepercayaan itu perlahan terkikis ketika kepala daerah yang dipilih dengan harapan besar justru memperlihatkan prioritas yang dipertanyakan. Di Kabupaten Cianjur, sorotan publik mengarah pada Wakil Bupati H Ramzi Geys Thebe; yang di tengah amanah jabatannya masih aktif tampil sebagai pembawa acara (host) di salah satu televisi nasional.

Bagi sebagian warga, hal ini bukan sekadar soal waktu luang, melainkan soal etika, moral kekuasaan, dan kesungguhan menjalankan mandat rakyat.

Jabatan Kepala Daerah Bukan Profesi Paruh Waktu

Jabatan bupati dan wakil bupati bukanlah jabatan administratif biasa yang bisa disamakan dengan jam kerja ASN. Ia adalah jabatan politik yang melekat 24 jam, sarat tanggung jawab sosial, moral, dan simbolik.

Ketika seorang kepala daerah tampil rutin di layar kaca untuk kepentingan non-pemerintahan, publik wajar bertanya: apakah seluruh energi, pikiran, dan fokus sudah sepenuhnya dicurahkan untuk rakyat?

Lebih jauh, kondisi ini menimbulkan kesan bahwa jabatan publik kehilangan kesakralan dan wibawanya, seolah bisa disandingkan dengan pekerjaan sampingan lain yang bersifat komersial dan personal.

Wakil Bupati: Posisi Strategis yang Kehilangan Makna

Kritik publik mengarah pada posisi wakil bupati Cianjur; H Ramzi Geys Thebe yang sejatinya berperan strategis dalam membantu Bupati dr. Mohammad Wahyu Ferdian, Sp.OG, menjalankan roda pemerintahan. Wakil bupati dipilih melalui proses politik yang mahal-baik secara finansial, energi, maupun pengorbanan relawan dan masyarakat.

Namun ketika jabatan tersebut lebih terlihat sebagai posisi formal tanpa peran substantif, atau lebih diorientasikan pada kepentingan pribadi dan pencitraan, maka yang terjadi adalah defisit etika kekuasaan.

Jabatan wakil bupati bukan jabatan simbolik, apalagi sekadar pelengkap struktur pemerintahan.

Perspektif Hukum & Regulasi

1. Larangan Rangkap Jabatan

Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya:

Pasal 76 ayat (1) huruf h

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai:

pejabat negara lain

·         Komisaris atau Direksi perusahaan

·         Jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan

Walaupun menjadi host TV tidak secara eksplisit disebut, substansi larangan ini adalah mencegah konflik kepentingan dan pengabaian tugas utama.

2. Prinsip Konflik Kepentingan

Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, konflik kepentingan didefinisikan sebagai kondisi di mana pejabat pemerintahan memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi netralitas dan kualitas pengambilan keputusan.

Aktivitas rutin di media nasional berpotensi menciptakan konflik kepentingan, memanfaatkan jabatan untuk kepentingan personal dan mengganggu fokus dan kinerja pelayanan publik.

3. Etika Penyelenggara Negara

Secara etik, kepala daerah juga terikat pada prinsip : kepatutan, kepantasan dan akuntabilitas publik.

Etika pemerintahan tidak selalu menunggu pelanggaran pidana. Peluruhan moral kekuasaan sering dimulai dari pembenaran atas hal-hal yang dianggap “tidak dilarang secara eksplisit.”

Beberapa pejabat publik di Indonesia pernah memilih meninggalkan profesi lama demi menghindari konflik kepentingan dan menjaga etika jabatan, antara lain:

·         Sandiaga Uno, melepaskan sebagian besar aktivitas bisnis aktif saat menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta.

·         Tri Rismaharini, fokus penuh pada jabatan publik dan dikenal menolak aktivitas di luar tugas pemerintahan.

·         Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melepaskan jabatan dan aktivitas lain saat menjabat kepala daerah demi fokus dan menghindari konflik kepentingan.

 

Langkah tersebut menunjukkan bahwa meninggalkan pekerjaan lama bukan kerugian, melainkan bentuk penghormatan terhadap mandat rakyat. Kepala daerah bukan selebritas, dan  jabatan publik bukan panggung hiburan. Ketika pemimpin lebih sering hadir di layar kaca ketimbang di tengah problem rakyatnya, maka yang tercederai bukan hanya etika, tetapi juga kepercayaan publik.

Cianjur membutuhkan kepemimpinan yang hadir secara utuh, bukan terbelah antara kepentingan personal dan amanah kekuasaan. Kritik ini bukan serangan personal, melainkan alarm demokrasi agar kekuasaan tetap berada di rel pengabdian.

Oleh : A Al-Fatih

Pemerhati Sosial, Politik & Pemerintahan  & Koord. Forum 98 Jabar

×
Berita Terbaru Update