Notification

×

Iklan

Iklan

Pemdaprov Jabar Tetapkan Kenaikan Upah 2026 Pahami Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK

Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:30 WIB Last Updated 2025-12-28T12:37:43Z

Caption :Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi


KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
, - Pemda Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026 melalui serangkaian Keputusan Gubernur. 


Langkah strategis ini diambil oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja serta menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di wilayah Jawa Barat.


Kebijakan upah terbaru ini dipastikan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


Landasan utama dari struktur pengupahan di Jawa Barat adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 sebesar Rp2.317.601. UMP ini berfungsi sebagai jaring pengaman sosial atau batas upah terendah yang berlaku di seluruh wilayah administratif Provinsi Jawa Barat tanpa terkecuali jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak ditetapkan. 


Di Jawa Barat saat ini 27 Kabupaten/Kota sudah ditetapkan UMK nya, sehingga Upah Minimum Kabupaten/Kota ini yang berlaku sebagai jaring pengaman pembayaran upah bagi pekerja/buruh di Jawa Barat secara otomatis wajib mengacu pada besaran UMK yang telah ditentukan. Penetapan ini mulai dibayarkan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026 kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.


Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang besarannya bervariasi di setiap daerah namun tetap berada di atas nilai UMP.


Sebagai contoh, nilai UMK tertinggi berada di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 disusul Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.938.885, serta Kabupaten Karawang sebesar Rp5.886.853. 


Sementara itu, wilayah lain seperti Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp4.737.678 dan Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Perbedaan nominal ini didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan masing-masing daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta produktivitas wilayah setempat.


Selain UMP dan UMK, terdapat pula instrumen Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025. UMSK merupakan standar upah yang berlaku khusus bagi pekerja di sektor-sektor industri tertentu yang memiliki nilai tambah tinggi.


Besaran UMSK ini secara hukum wajib lebih tinggi dibandingkan UMK di wilayah yang bersangkutan demi menjamin keadilan bagi pekerja dengan risiko atau kualifikasi sektor tertentu. 


Pemda Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pengusaha dilarang keras membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang telah ditetapkan tersebut. 


Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diinstruksikan untuk menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah yang lebih proporsional.


Ketentuan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan demi menjaga kondusivitas hubungan industrial di Jawa Barat, mengingat kenaikan upah tahun 2026 ini merupakan hasil dari pertimbangan matang untuk mendukung kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi nasional. (red/**)


×
Berita Terbaru Update