
Caption :Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem perda) DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Ronny Hermawan,SH.(Foto Istimewa)
KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa regulasi kebudayaan disusun secara komprehensif, adaptif, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem perda) DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Ronny Hermawan,SH mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat ini merupakan bentuk tanggungjawab moral wakil rakyat untuk memberikan regulasi payung hukum yang jelas terhadap budaya,kesenian dan adat istiadat yang ada di Jawa Barat,tegas bung RN sapaan akrabnya.
Lebih lanjut dikatakan wakil rakyat daerah pemilihan Jabar VIII meliputi Kota Bekasi dan Kota Depok ini Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pemajuan Kebudayaan Jawa Barat adalah inisiatif DPRD Jabar untuk menciptakan payung hukum yang kuat guna melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Sunda, berdasarkan 10 objek pemajuan kebudayaan (tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, dll.), melindungi Hak Kekayaan Intelektual Komunal, serta menyelaraskan program kebudayaan provinsi dengan kabupaten/kota, meskipun prosesnya masih berjalan dan memerlukan penyelarasan dengan Perda terkait lainnya.
Ranperda ini diarahkan untuk menjaga identitas budaya kita melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan, katanya.
Ronny menilai arah regulasi ini sudah tepat, yakni memberikan ruang bagi para pelaku budaya untuk berekspresi dan mempertahankan nilai-nilai budaya.
Pemajuan kebudayaan kiranya tidak hanya bicara atas manfaat Hak Kekayaan Intelektual tetapi juga Hak Kekayaan Intelektual Komunal sebagai hak yang dimiliki oleh kelompok atau komunitas.
Ia juga menekankan pentingnya pembagian wilayah budaya berdasarkan penggunaan bahasa. Pembagian kebudayaan Jawa Barat didasarkan atas penggunaan bahasa yang digunakan, sehingga terdiri atas 3 (tiga) wilayah budaya yaitu Sunda Priangan, Melayu Betawi, dan Crebon Dermayu,ujarnya.
DPRD Jawa Barat juga menegaskan, seluruh poin yang disampaikan Gubernur akan dibahas lebih mendalam dalam Panitia Khusus, agar menghasilkan regulasi kebudayaan yang operasional, adaptif, dan berpihak pada pelestarian nilai budaya lokal.
“Kami berkomitmen agar pembahasan Raperda ini menghasilkan regulasi terbaik yang mampu melindungi dan memajukan kebudayaan Jawa Barat” tutupnya.(Red/AdPar)