
Caption :Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) H.Sugianto Nangolah,SH,.MH. (Foto Istimewa)
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Pemerintahan Provinsi Jawa Barat,telah menerbitkan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.
Kebijakan itu yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025.
Terkait hal tersebut Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) H.Sugianto Nangolah,SH,.MH memberikan dukungan dan apresiasi terhadap kebijakan yang diambil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM,tutur Wakil rakyat daerah pemilihan Jabar 1 Meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi ini.
Lebih lanjut dikatakan politisi partai berlambang bintang mercy ini,Kebijakan tersebut merupakan tindakan tepat karena bencana banjir rob yang terjadi di beberapa Kecamatan di wilayah Kota Bandung dan Cimahi itu salah satunya oleh alih lahan,tegas alumni magister bidang hukum ini.
Praktek alih lahan itu, bisa disebabkan digunakannya kawasan hijau untuk kawasan permukiman.
Menurut Sugianto pemberhentian perijinan untuk permukiman sementara, harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi secara komprehensif perihal kepatuhan daerah dalam menjalankan Perda tentang Tata Ruang.
Evaluasi bisa dilakukan untuk mengetahui apakah isi Perda itu masih sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di daerah tersebut.Melalui evaluasi juga diharapkan dapat melakukan pemetaan atas kondisi alih fungsi lahan ,kata anggota komisi III yang membidangi keuangan ini.
Pemerintah tentunya mempunyai kewajiban agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhan rumah tersebut terutama pada masyarakat yang mempunyai keterbatasan pendapatan.
Sugianto menambahkan diperlukan kajian yang komprehensif menyikapi tuntutan kebutuhan permukiman ditengah situasi bencana alam.
Hal yang menjadi perhatian, pembangunan perumahan tak boleh lagi mempergunakan lahan - lahan kawasan hijau dan lahan pertanian produktif,pungkas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jabar .(Red/AdPar)