
Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, H. Raden Tedi,ST,.MM
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- DPRD Jaba bersama Pemprov Jabar dalam rangka menjalankan fungsi legislasi, secara kontinu terus membuat regulasi berupa Perda. Pembuatan Perda itu selanjutnya dijabarkan dalam PROPEMPERDA.
Keberadaan PROPEMPERDA Itu, dirancang setiap tahun sidang. Demikian juga di tahun 2026 berbagai Ranperda juga sudah ada
Penyampaian PROPEMPERDA untuk tahun 2026 ini, telah disampaikan dalam paripurna DPRD Jabar pada 14 November 2025 .
Pada sidang paripurna tersebut, ada 10 Ranperda usulan gubernur dan 5 Ranperda prakarsa DPRD Jawa Barat.
Hal terpenting atas PROPEMPERDA tersebut diharapkan jika nanti bisa ditetapkan menjadi Perda harus memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat secara luas.
Demikian hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, H. Raden Tedi,ST,.MM di gedung DPRD Jabar Jalan Dipnegoro no 27 Kota Bandung.
Keberadaan Perda yang dibuat setiap tahun dalam PROPEMPERDA ungkap Kang Tedi bisa berupa Perda baru atau juga Perda Perubahan dari Perda yang sebelumnya sudah ada.
" untuk Perda perubahan itu revisi dimaksudkan untuk menyesuaikan isi Perda dengan regulasi di atasnya serta disesuaikan dengan dinamika perkembangan jaman" kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi pembangunan ini,
Lebih lanjut dikatakan Kang Tedi sapaan akrab Politisi senior partai berlambang matahari putih dengan 32 pancaran sinar ini untuk mengukur apakah Perda tersebut mempunyai manfaat kepada masyarakat pada tahap awal harus disosialisasikan kepada masyarakat.
Tahap berikutnya, secara berkala perlu dilakukan pengawasan atas pelaksanaan Perda di lapangan.
" untuk mengukur efektifitas pelaksanaan Perda di lapangan salah satunya dilakukan melalui kegiatan pengawasan Pemerintahan yang dilaksanakan di daerah pemilihan" pungkas wakil rakyat dari dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XII meliputi Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Majalengka (SMS) ini.(Red/AdPar)