![]() |
| Caption : Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Ronny Hermawan,SH |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-- Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah Jumat 7 November 2025.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, setiap bentuk sanksi terhadap pelanggaran siswa harus berorientasi pada pembelajaran, bukan hukuman fisik.
Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul perselisihan antara orang tua murid dan salah satu guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Subang. Orang tua tidak setuju atas tindakan guru yang menghukum anaknya dengan cara menampar.
Terkait hal tersebut Ronny Hermawan,SH. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi kesejahteran rakyat (kesra) salah satu pendidikan memberikan dukungan dan apresiasi atas langkah yang dilakukan orang nomor satu di jajaran pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.
Lebih lanjut dikatakan anggota fraksi partai demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ini,kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip pendidikan yang memprioritaskan pendekatan edukatif, tutur bung RH sapaan akrab wakil rakyat dari daerah pemilihan Jabar 8 meliputi Kota Bekasi dan Kota Depok ini.
Menurut Bung RH,penanganan anak bermasalah di lingkungan sekolah harus berlandaskan pendidikan bukan kekerasan,kata legislator yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bekasui ini.
Ditambahkan politisi partai berlambang bintang mercy ini,hukuman fisik beresiko menimbulkan trauma psikis pada siswa.bung RH menekankan peran aktifwali guru dan bimbingankonseling (BK) sekolah dalammenyelesaikan maslah dengan pendekatan manusiawi. (Adv)
