KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Politisi Partai Gerindra Mayor Jenderal TNI (Purn) DR.H.Taufik Hidayat,SH.,MH dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar II Kabupaten Bandung .Ditengah kesibukan sebagai wakil rakyat masih tetap semangat melanjutkan pendidikan tertinggi yaitu strata tiga(S-3) untuk meraih gelar Doktor Bidang Hukum dengan Predikat Tertinggi Dengan Pujian (Cum Laude).
Taufik Hidayat resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kewenangan TNI dalam Menanggulangi Terorisme di Indonesia dalam Perspektif Hukum Progresif” dalam Sidang Promosi Doktor di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung. Rabu (10/9/2025).
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S. sebagai ketua sidang, dengan tim promotor Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D. serta co-promotor Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M. Adapun penguji yang hadir yakni Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si., Dr. Dedy Hernawan, S.H., M.Hum., dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H.
![]() |
Caption : Mayor Jenderal TNI (Purn) DR.H.Taufik Hidayat,SH.,MH saat mempresentasikan hasil penelitian dalam sidang promosi Doktor. |
Sebagai mantan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sosok Taufik yang banyak bertugas dilapangan, memiliki ketertarikan terhadap peran strategis TNI terhadap NKRI yang mana dalam kurun waktu pasca reformasi,eksistensi lembaga negara ini seakan-akan perannya di bonsai padahal TNI merupakan benteng NKRI.Banyak gerakan separatis terorisme hal ini dapat mengancam eksistensi negara.
Dalam penelitiannya, Taufik mengupas secara mendalam keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, khususnya dalam perspektif hukum progresif. Ia menyoroti bahwa kewenangan TNI diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama terkait tugas di luar perang, serta dikaitkan dengan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih menemui ketidakpastian hukum karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan undang-undang.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa yurisdiksi Polri berlaku untuk ancaman teror sipil dan kriminal, sedangkan TNI berwenang ketika ancaman tersebut mengganggu keamanan dan kedaulatan negara.
Agar pelaksanaannya lebih jelas, sebaiknya bukan hanya menunggu Perpres, tetapi melakukan revisi pada UU Nomor 5 Tahun 2018 untuk menghapus pasal yang berpotensi menimbulkan disharmoni antara TNI dan Polri.
Ia menilai, tanpa adanya kepastian hukum, keterlibatan TNI dalam kontraterorisme berpotensi menghadirkan keraguan dalam pelaksanaan tugas utama, yakni menjaga bangsa dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
co-promotor Prof. Dr. T. Subarsyah, S.H., S.Sos., Sp.1., M.M.mengatakan,Disertasi ini merupakan hal yang luar biasa untuk dapat di jadikan bahan referensi karena yang meneliti terkait terorisme dari sudut pandang pelaku mantan TNI ini merupakan hal yang baru,jelasnya di sela-sela tanya jawab.
Atas penelitian tersebut, Taufik dinyatakan lulus dengan IPK 3,80 predikat sangat memuaskan. Ia tercatat sebagai lulusan ke-132 doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.
Seusai Sidang Disertasi Kang Taufik sapaan akrab pria yang bersahaja ini yang di dampingi istri tercinta Rinrin Merinova saat diminta tanggapannya oleh media Taufik menyampaikan harapannya agar ke depan ada kejelasan peran antara TNI dan Polri dalam penanganan terorisme.
“Supaya TNI-Polri mempunyai undang-undang yang berbeda. Kalau polisi fokus pada keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum, maka TNI bertugas menghadapi siapa pun yang berusaha merusak NKRI. Semoga itu bisa dijalankan oleh negara,” ujarnya.
Tak lupa, ia juga memberikan apresiasi untuk kampusnya.“Semoga Unpas selalu jaya, sukses, dan menjadi universitas terbaik di Bandung maupun di Indonesia,” pungkas Anggota Komisi 1 DPRD provinsi Jawa Barat yang membidangi pemerintahan ini.(Red/AdPar)