Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Gerindra H.Dede Kusdinar,SE : Gelar Sosialisasi Perda Wirausaha Daerah Jabar Benteng Tangguh Perekonomian Rakyat

Minggu, 07 September 2025 | 15:00 WIB Last Updated 2025-09-14T09:58:12Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.Dede Kusdinar,SE saat melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat.


KABUPATEN GARUT.LENTERAJABAR.COM
,-   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H.Dede Kusdinar,SE dari Daerah Pemilihan (Dapil) XIV Kabupaten Garut  menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah memiliki perda kewirausahaan daerah ini diharapkan para wirausaha muda bisa terus tumbuh dan berkembang di Jawa Barat. Khususnya di Kabupaten Garut seperti UMKM dan usaha kreatif lainnya sehingga ketahanan ekonomi di Jawa Barat bisa lebih baik lagi. 


"Dengan adanya perda kewirausahaan daerah maka pemerintah harus mendukung para wisausahaan muda agar terus tumbuh dan berkembang di jawa barat pada umumnya, khususnya di indramayu sehingga dengan banyaknya para pelaku UMKM dan usaha kreatif lainnya sehingga ketahanan ekonomi di jawa barat bisa lebih baik," ujar Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jabar yang membidangi perekonomian  dalam keterangannya kepada media baru-baru ini.


Demikian juga untuk di bidang ekonomi, sarana dan prasarana itu mesti disiapkan mula dari potensi sumber daya alam, permodalan hingga pelaku usaha sebagai pelaksana dalam pengembangan Pembangunan ekonomi.


Pemerintah, dengan beragam cara mulai dari regulasi, program maupun kegiatan telah concern mempersiapkan pelaku usaha agar mempunya kompetensi. Salah satu kompetensi yang disiapkan adalah kewirausahaan.


Di berbagai daerah, salah satunya di Kabupaten Garut, semangat kewirausahaan perlu  disosialisasikan mengingat hingga saat ini sudah berkembang kegiatan usaha, mulai dari industri kecil, menengah hingga industri besar. 


Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat. Perda yang terdiri dari 13 Bab dan 40 Pasal perda tersebut dihasilkan bersama-sama oleh eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPRD) Provinsi Jabar. Hal itu dikarenakan sebuah peraturan daerah harus dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 


Mengingat perda akan mengikat seluruh stakeholders yang ada di Jabar, maka perda –termasuk Perda Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat harus disosialisasikan. Kegiatan ini sangat dibutuhkan agar seluruh Masyarakat mengetahuinya. 


Kegiatan sosialisasi/penyebarluasan perda tidak hanya berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, tetapi juga sebagai pengingat bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk lebih optimal menjalankan program-program pendukung kewirausahaan di tengah berbagai tantangan yang ada.  

Melalui sosialisasi ini masyarakat yang belum mengelola usaha terbuka pola pikirnya melalui penyebarluasan Perda diharapkan dapat  memberikan motivasi untuk mau berwirausaha.


Bagi Kabupaten Garut, ujar Dede jika kewirausahaan sudah dapat direalisasikan di berbagai daerah potensi sumber daya alam juga dapat dikelola.(Red/AdPar)

×
Berita Terbaru Update