KOTA DEPOK.LENTERAJABAR.COM,- Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsi tersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan(Controling), penganggaran (Budgetting) dan pembentukan perda (legislasi).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam upaya menyebarluaskan produk hukum yang dimiliki Provinsi Jawa Barat,kini mulai turun ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan secara langsung Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat. kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil).
Salah satunya Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H. Pradi Supriatna, S.Kom.,M.M.S.I, dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VIII meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi , menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah di Kelurahan Kali mulya, Kecamatan Cilodong Kota Depok.Jumat, 8 Agustus 2025.
Pada pertemuan ini Bang Haji Pradi sapaan akran politisi senior partai gerindra ini mengampuh Perda No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dalam kegiatan ini Bang Haji Pradi didampingi Lurah Kelurahan Kalimulya Bapak Syafrudin dan Tokoh Muslimat NU, Hj. Tuti Alawiyah, turut hadir juga para Ketua RW dan RT beserta Ibu-ibu Kader PKK dan Posyandu.
Kegiatan sosperda berlangsung dengan penuh keakraban, dan penuh canda tawa tetapi tidak mengurangi esensi dan muatan Perda yang disampaikan.
Dalam sambutannya Bang Haji Pradi, memulai dengan menyampaikan terimakasih kepada semua tokoh yang telah sama-sama berjuang mensukseskan pemilu tahun 2024 dengan sukses dan damai. Dan sekaligus mengajak semua pihak untuk kembali bersatu terlepas dari semua perbedaan pilihan ketika pemilu dan pilkada tahun 2024 lalu.
Legislator partai berlambang garuda ini menyampaikan tupoksi sebagai anggota DPRD Jawa Barat baik sebagai Anggota Komisi 1 juga Anggota Badan Anggaran. Beliau juga menyampaikan berbagai kebijakan yang dijalankan oleh Gubernur Jawa Barat sebagai kebijakan yang berani tetapi dengan, penuh pertimbangan untuk kepentingan dan pemihakan terhadap rakyat Jawa Barat, tutur pria yang hamble dan bersahaja ini.
Lebih lanjut dikatakan anggota fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat ini,yang paling penting menurut beliau gubernur Jawa Barat selalu mengambil kebijakan atas dasar keadilan, pemerataan dan transparansi sehingga layak untuk didukung. Sebagai contoh kebijakan Gubernur untuk mengevaluasi distribusi Dana hibah puluhan Milliyar kebeberapa daerah sementara banyak kabupaten dan kota hanya mendapat porsi yang kecil, Kota Depok misalnya hanya menerima sekitar Rp. 250jt ditahun yang sama, padahal banyak yayasan dan pondok pesantren di kota Depok yang membutuhkan perhatian dari pemerintah provinsi jadi langkah yang diambil pak KDM adalah kebijakan atas dasar keadilan.
Sebagai pamungkas dalam Sosperda pada 8/8 Ini Bang Haji Pradi menyampaikan point-point yang terkait dengan Perda No. 1 tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, menurut beliau komposisi Perda ini penting dan perlu di ketahui oleh masyarakat Kota Depok, dan bisa menjadi bahan bagi penyelenggara pondok pesantren untuk dapat mengajukan aspirasi di masa reses.(Red/AdPar)