Caption : Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Cristin Novalia Simanjuntak, SH,. MKN saat kunker ke SMA Negeri 2 Sukatani, Kabupaten Purwakarta Jumat (22/8/2025).
KABUPATEN PURWAKARTA.LENTERAJABAR.COM,- Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi yakni : Fungsi pengawasan (Controling). Pengganggaran (Budgeting) dan Membuat Peraturan Daerah (Legislasi).
Terkait hal tersebut Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan Kunjungan Kerja(kunker) ke SMA Negeri 2 Sukatani, Kabupaten Purwakarta Jumat (22/8/2025).
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Cristin Novalia Simanjuntak, SH,. MKN.mengatakan kunker ini dilakukan untuk meninjau kondisi sarana prasarana sekolah,termasuk pembangunan sekolah pasca bencana longsor, agar proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik.tutur legislator partai berlambang banteng moncong putih ini.
Menurut Cristin dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat mengungkapkan SMAN 2 Sukatani memiliki potensi besar dalam melayani pendidikan, terutama bagi siswa yang tinggal jauh dari perkotaan,tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Jabar 9 Kabupaten Bekasi ini.Namun berdasarkan hasil peninjauan lapangan menemukan adanya pergeseran tanah di lokasi sekolah saat ini, yang dinilai membahayakan keselamatan serta keberlangsungan proses belajar mengajar.
![]() |
Caption : Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Christin Novalia Simanjuntak, SH MKN.saat berdialog dengan siswa SMA Negeri 2 Sukatani, Kabupaten Purwakarta |
Komisi V DPRD Jabar melihat kondisi ini menegaskan bahwa relokasi menjadi opsi paling tepat demi menjamin keamanan dan masa depan pendidikan di kawasan tersebut.
Keselamatan siswa dan guru harus jadi prioritas utama. Bila dipertahankan di lokasi sekarang, Dikhawatirkan pergeseran tanah bisa terulang dan merusak bangunan yang sudah kita bangun. Karena itu, kami mendorong relokasi ke tempat yang lebih aman, lebih prospektif, dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat.
Komisi V DPRD Jabar berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut teknis bersama pemerintah daerah dan instansi terkait. Beberapa langkah yang dipandang perlu di antaranya adalah:
Kajian geologi/geoteknik untuk memastikan tingkat risiko di lokasi lama,
Identifikasi lahan alternatif yang lebih aman dan strategis,
Sinkronisasi perencanaan dengan Pemkab Purwakarta, Disdik Jabar, Bappeda, dan BPBD,
Ditambahkannya dengan adanya relokasi, diharapkan SMAN 2 Sukatani dapat tumbuh menjadi sekolah yang lebih representatif, aman, dan nyaman, sehingga mampu melayani lebih banyak siswa dan menjamin mutu pendidikan di wilayah Purwakarta.(Red/AdPar)