Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Raden Tedi, ST.,M.M
KABUPATEN SUMEDANG.LENTERAJABAR.COM,- Pemerintah Provinsi Jabar telah menerbitkan payung hukum yang memuat upaya konkret tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 3 tahun 2021.
Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H. Raden Tedi, ST.,M.M Daerah Pemilihan (Dapil) XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka),masif mensosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak kepada masyarakat Sumedang bertempat di Desa Sukarapih, Kec Sukasari, Kab Sumedang. Sabtu , (05/07/2025)
Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak perda ini dibentuk untuk untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak, baik dalam hal hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan serta pelanggaran hak anak.
Lebih lanjut dikatakan Sekretari Fraksi PAN DPRD Provinsi Jabar,Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan Anak sebagai bagian dari pembangunan manusia di Jawa Barat.
Kang Tedi menegaskan bahwa perlindungan anak bukan semata tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan kewajiban bersama, termasuk masyarakat, keluarga, dan lingkungan sekitar. Ia mendorong warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan atau pelanggaran hak terhadap anak.
“Melalui Perda ini, pemerintah daerah berkomitmen menyediakan sistem perlindungan yang terintegrasi. Namun semua akan lebih efektif jika masyarakat juga terlibat aktif, mulai dari pengawasan, pencegahan, hingga pelaporan,” terang Politisi senior partai berlambang matahari putih dengan 32 pancaran sinar ini,
Perda PPA ini dibuat karena fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi, seperti anak telantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, dll. Untuk itu Perda PPA sangat krusial dan penting untuk menjamin perlindungan khusus anak,jelas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Diharapkan dalam proses penyelenggaraan perlindungan anak ini, semua masyarakat dan stakeholder bisa bekerjasama dan mengajak semua korban- korban anak untuk menjadi Pelopor dan Pelapor, ketika mereka melihat yang tidak baik, mereka berani sebagai pelopor kebaikan, sebaliknya bila terjadi hal-hal yang tidak baik kepada dirinya maka mereka berani untuk menceritakan dan melaporkan ketidak-sukaan mereka.(Red/AdPar)