Di aparatur pemerintahan, partisipasi itu harus sampai ke unit terkecil, yaitu sampai Ke tingkat RT.
Perluasan partisipasi untuk melindungi perempuan, di Kabupaten Bandung merupakan hal yang harus diimplementasikan karena berdasarkan data dari DP2AKB Kabupaten Bandung, sepanjang tahun 2024, jumlah kasus yang menimpa perempuan mencapai 132 kasus.
Berdasarkan data dari DP2AKB Kabupaten Bandung, dari kasus yang muncul itu kekerasan paling banyak terjadi.
Kondisi itu, disebabkan oleh berbagai faktor mulai dari kondisi ekonomi yang sulit, pernikahan dini serta perselingkuhan dalam rumah tangga.
Upaya memberikan ruang perlindungan, ungkap Taufik telah ada regulasinya yaitu melalui
Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Di Jabar.
Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Di Jabar, memuat 18 BAB dan 54 pasal.
Kehadiran Perda tersebut, harus memberikan manfaat seluas-luasnya terutama di kalangan perempuan.
" Setidaknya melalui Perda tersebut kasus perempuan dapat dicegah, diantaranya melalui penguatan mempunyai skill dalam bidang tertentu.
Salah satu upaya untuk mewujudkan hal itu, diantaranya melalui pembinaan, pendidikan serta pelatihan diberbagai bidang tertentu.
Sosialisasi penyebarluasan Perda i yang mengatur Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan merupakan salah satu Perda yang disosialisasikan. Melalui sosialisasi itu diharapkan seluruh stakeholder dapat memahami serta mempunyai kemampuan untuk memberikan perlindungan kepada kalangan perempuan.
Taufik, dalam keterangannya juga mengatakan dengan adanya wawasan dan pemahaman dalam perlindungan perempuan, masyarakat dapat melakukan upaya pencegahan di lingkungan terdekatnya sehingga kasus yang menimpa perempuan dapat dicegah.(Red/AdPar)