Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Harun Masiku Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 25 Juli 2025 | 19:47 WIB Last Updated 2025-07-26T13:56:56Z


JAKARTA.LENTERAJABAR.COM
,-  SeketarIs Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.


“Keadaan memberatkan perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan vonis Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).


Hakim mengatakan Hasto bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Pertimbangan meringankan lainnya vonis itu, Hasto telah mengabdi kepada negara.


“Keadaan meringankan Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,” ujar hakim.


Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.


“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7)


Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.


Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.


Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK mendakwa Hasto merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.


Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu.


Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.


Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.(rie/red)




×
Berita Terbaru Update