Notification

×

Iklan

Iklan

Tia Fitriani Edukasi Masyarakat,Sebarluaskan Perda tentang Pedoman Pengendalian KBU

Kamis, 05 Juni 2025 | 07:57 WIB Last Updated 2025-06-18T13:19:25Z

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra.Hj.Tia Fitriani

KABUPATEN BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) memiliki tiga fungsi yang diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.


Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung) Dra. Hj. Tia Fitriani melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) Sebagai Kawasan Strategis di Provinsi Jawa Barat.Bertempat di Rumah Warga, Jl. Nangerang Blok Sinagalih, Kp. Jelekong No. 43, RT 03, RW 03, Kec. Baleendah. Kabupaten Bandung. Rabu, (04/06/2025).


Dalam kesempatan tersebut, Hj. Tia Fitriani menjelaskan bahwa KBU merupakan kawasan strategis yang sangat vital bagi keberlangsungan lingkungan hidup di Bandung Raya.



“Kawasan Bandung Utara memiliki peran penting sebagai daerah resapan air, pengatur iklim mikro, serta penyangga ekosistem. Perda ini hadir untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan,” jelas Tia Fitriani.


Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Jawa Barat ini memaparkan bahwa wilayah KBU meliputi beberapa daerah, yaitu Kabupaten Bandung Barat (19%), Kabupaten Bandung (5%), Kota Bandung (20%), dan Kota Cimahi (37%). Karena itu, pengendalian pembangunan di kawasan ini menjadi tanggung jawab bersama.


Penyebarluasan Perda ini mendapat respon positif dari masyarakat berlangsung interaktif ini juga membuka ruang dialog antara warga dan legislator. Sejumlah warga menyampaikan berbagai pertanyaan dan aspirasi terkait pemanfaatan lahan, proses perizinan, hingga dampak lingkungan dari kegiatan pembangunan.


Tia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian KBU. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat diperlukan agar kawasan ini tetap lestari dan terhindar dari bencana seperti banjir atau kekeringan,” tambahnya.


Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD Jabar dalam mengedukasi masyarakat mengenai peraturan daerah yang berpengaruh langsung terhadap lingkungan hidup mereka. berharap kegiatan seperti ini dapat terus meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan,pungkas Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Jawa Barat ini..(Red/AdPar)

×
Berita Terbaru Update