Caption : Anggota DPRD Provinsi Jabar Hj. Siti muntamah,S.A.P
Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Jabar 1 meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi ini, melalui peringatan Hari Keluarga Nasional diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan anak di berbagai potensi yang dimilikinya,tutur Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) kepada media baru-baru ini.
Lebih lanjut dikatakan Umi sapaan akrab Hj. Siti muntamah untuk memberikan perlindungan anak terutama melalui peran keluarga, salah satu regulasi yang dapat digunakan adalah Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).
Regulasi tersebut, telah tegas mengatur secara teknis pembinaan anak, mulai dari peran keluarga, pemerintah maupun stakeholder lainnya.Perda tentang PPA memuat 15 Bab dan 60 pasal, diantaranya dalam pasal 18 mengatur pembinaan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
Umi dalam penjelasannya lebih lanjut mengatakan merujuk kepada isi pasal tersebut, keluarga mempunyai peran Penting dalam memberikan perlindungan anak. dengan demikian hal yang mesti diimplementasikan adalah ketahanan keluarga dalam memberikan perlindungan kepada anak.
Upaya memberikan perlindungan anak melalui keluarga itu bisa dilakukan untuk menjaga lingkungan anak agar tetap nyaman dari berbagai gangguan di lingkungan yang berinteraksi dengan anak serta terpenuhinya hak dasar anak salah satunya hak pendidikan dan kesehatan.
Dalam bagian lain keterangannya Umi, mengatakan sehubungan dengan peran penting keluarga dalam pembinaan anak, maka regulasi diantaranya Perda harus terus disosialisasikan.
Pada kegiatan Penyebarluasan Perda yang berlangsung akhir Juni 2025, maka Perda tentang PPA merupakan Perda yang Disosialisasikan, dengan salah satu sasaran dari sosialisasi ini adalah forum ayah dan Puspaga di Kota Bandung ,pungkas srikandi partai berlambang dua buah bulan sabit yang mengapit satu tangkai padi tegak lurus ini.(Red/AdPar)