Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRD Jabar George Edwin Sugiharto Sosialisasi Perda Kewirausahaan Daerah

Jumat, 06 Juni 2025 | 17:33 WIB Last Updated 2025-06-06T10:33:36Z

Caption :Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat George Edwin Sugiharto.S.I.P. 


KABUPATEN CIREBON.LENTERAJABAR.COM
,- Sebagai wakil rakyat, anggota dewan memiliki tiga fungsitersebut diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.


Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut, para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan. 


Salah satunya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat George Edwin Sugiharto.S.I.P. Wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XII meliputi Kota/ Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu.  Melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah bertempat di Baperkam Mega Endah RW 04, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi,Kabupaten Cirebon. Kamis ( 05/06/2025)


Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat ini mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Cirebon mengenai pentingnya Perda No. 6 Tahun 2019 dalam membangun ekosistem kewirausahaan yang berdaya saing. 

Caption : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat George Edwin Sugiharto.S.I..P saat  mensosialisasikan pertuaran daerah pemerintah provinsi Jawa Barat di Baperkam Mega Endah RW 04, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi,Kabupaten Cirebon. Kamis ( 05/06/2025)


Lebih lanjut dikatakan legislator partai berlambang kepala burung garuda ini,sosialisasi/penyebarluasan perda tidak hanya berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan yang kreatif, inovatif, dan berwawasan lingkungan dalam rangka membangun perekonomian daerah yang berdasarkan demokrasi ekonomi serta berkeadilan. 


Sosialisasi ini juga menjadi wadah diskusi antara masyarakat dan pemerintah untuk menggali potensi lokal yang dapat dikembangkan melalui program-program kewirausahaan,ungkap Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat , yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) ini.


Perda Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat berlaku untuk semua kalangan, tidak terkecuali generasi muda, baik yang telah, sedang, maupun akan berusaha. Dengan adanya perda tersebut, pemerintah harus mendukung para wisausahaan muda agar terus tumbuh dan berkembang di Jawa Barat pada. Dengan banyaknya para pelaku UMKM dan usaha kreatif lainnya yang lebih kuat menghadapi situasi yang ada, ketahanan ekonomi di Jawa Barat diharapkan bisa menjadi lebih baik.(red)

×
Berita Terbaru Update