Notification

×

Iklan

Iklan

Ronny Hermawan,SH : Bapemperda Tetapkan Tiga Ranperda Menjadi Ranperda Prakarsa DPRD Jabar

Senin, 05 Mei 2025 | 20:36 WIB Last Updated 2025-05-21T03:44:23Z

Caption : Anggota DPRD Jabar Ronny Hermawan,SH, bersama Gubernur Dedi Mulyadi .


KOTA BANDUNG.LENTERAJABAR.COM
,-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) memiliki tiga fungsi yang diatur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi yakni pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.


Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat. Namun demikian dari lima yang diajukan hanya tiga yang berhasil ditetapkan menjadi Ranperda Prakarsa DPRD Jawa Barat.


Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat Ronny Hermawan,SH, menjelaskan, dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 terdapat lima rancangan Perda prakarsa.


Perda tersebut diantaranya, 1)Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan di Jawa Barat, 2)Ranperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan, 3)Perubahan Ranperda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, 4)Ranperda tentang Pembinaan Kepada Badan Usaha Milik Daerah, 4)Ranperda tentang Zero Waste Communities: Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas.


“Dari 5 Ranperda tersebut, hanya tiga yang ditetapkan menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat, dengan alasan karena urgensi dan anggaran yang tersedia saat ini. Sisanya atau 2 Ranperda akan diajukan kembali di waktu berikutnya. Jadi, kita tetapkan dulu berdasarkan skala prioritas,” terang Ronny Hermawan,SH. 


 1. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan di Jawa Barat 


Pemajuan kebudayaan lanjut Ronny Hermawan,SH, dinilai sebagai fondasi yang kuat bagi pembangunan daerah. Secara nasional terhadap pemajuan kebudayaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang terdiri dari 9 Bab dan 61 Pasal.


Sementara substansi Ranperda Provinsi Jawa Barta tentang Pemajuan Kebudayaan terdiri dari 4 poin, diantaranya; 1)perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pemban 4 aktivitas besar pemajuan kebudayaan Provinsi Jawa Barat. 2)Formulasi strategi kebudayaan daerah atau kebudayaan Sunda Provinsi Jawa Barat, 3) Klarifikasai pemajuan kebudayaan di 27 kota dan kabupaten, 4) Pembentukan dewan pemajuan kebudayaan provinsi, kota dan kabupaten, 5) Kewajiban alokasi anggaran bidang kebudayaan. 


Adapun objek pemajuan kebudayaan terdapat 10 item, diantaranya; tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa dan ritus atau disebut pula sebagai tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya. Bentuknya antara lain ; berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, ritual kepercayaan beserta perlengkapannya. 


“Diharapkan dengan adanya Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan ini bisa menjadi sistem yang kuat dan menjadi landasan pembangunan di Jawa Barat serta untuk mendorong pembangunan berbasis kearifan lokal,” kata Ronny Hermawan,SH. 


 2. Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah 


Manajemen barang milik daerah atau aset merupakan salah satu materi yang penting untuk dilakukan pengaturan dan tata kelola yang baik. Pemerintah daerah tentunya memiliki aset, baik aset yang berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (intangible). 


“Saat ini lembaga pemerintahan semakin dituntut untuk bekerja yang baik, efektif, dan efisien serta penciptaan akuntabilitas publik dapat diciptakan melalui pengelolaan barang milik daerah yang baik. Artinya, upaya-upaya melakukan pengelolaan aset secara baik merupakan salah satu upaya untuk dapat menciptakan good governance,” tambahnya. 


Materi pokok yang diatur dalam Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi; pengamanan barang milik daerah, menggali potensi barang milik daerah untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD), kerja sama terkait barang milik daerah Provinsi Jawa Barat perlu dievaluasi kembali, dan kerja sama terkait barang milik daerah. 


 3. Ranperda tentang Pembinaan Kepada Badan Usaha Milik Daerah 


Ia menambahkan, sementara itu untuk Ranperda tentang Pembinaan Kepada Badan Usaha Milik Daerah bertujuan untuk sinkronisasi peraturan terhadap pembinaan pengawasan, dan tata kelola BUMD di wilayah Provinsi Jawa Barat. 


Meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas dan pencapaian kinerja BUMD yang tumbuh sehat dan berkelanjutan, meningkatkan tata kelola BUMD Provinsi Jawa Barat dengan mengedepankan penerapan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran. 


“Untuk materi pokok yang diatur dalam Ranperda tersebut diantaranya kebijakan BUMD, prinsip tata kelola BUMD, penerapan manajemen risiko pada BUMD, penilaian tingkat kesehatan BUMD, perencanaan strategis BUMD, penyelenggaraan teknologi informasi, pengangkatan dan pemberhentian komisaris dan direksi, pengawasan dan pembinaan BUMD serta pelaporan,” pungkas Ronny Hermawan,SH. (Red/AdPar)


×
Berita Terbaru Update